Berantas Bom Ikan di Perairan Sulteng, Tertangkap Empat Pelakunya

satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap empat orang pelaku bom ikan buronan Petugas Pengawas Perikanan Morowali berhasil ditangkap (6/2) pukul 13.00 WITA. Keempat orang pelaku berhasil ditangkap aparat saat tengah melakukan penangkapan ikan yang dilarang menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut, demikian ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Operasi penangkapan dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan, lanjut Antam.

Dan saat berpatroli dari Desa Mbokitta Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati 1 unit perahu dengan 1 orang nelayan di atasnya dan 1 perahu tak bertuan. Saat perahu digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang hidup dengan selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya.

Tak lama, seorang nelayan muncul ke permukaan, tepatnya pada titik koordinat 03°17' 320" LS - 122°39'210" BT. Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga, ungkap Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto.

Petugas pun bertindak cepat mengejar 2 unit perahu di dekat lokasi pengeboman dan berhasil mengamankan 1 orang nelayan berinisial AL yang menyelam pada titik koordinat 03°18' 870" LS - 122°33'899" BT. Namun, 1 orang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi selama kurang lebih 1 jam. Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang. Aparat berhasil mengamankan seorang nelayan yang berpura-pura mengantarkan ikan.

"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom", terang Eko.

Eko menambahkan empat orang yang diduduga tersangka tindak pidana perikanan beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.

Seperti diketahui, Perairan Sulawesi Tengah dan Selatan termasuk dalam Zona Merah rawan pengemboman ikan. Penggunaan bom ikan dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan lebih cepat dan lebih banyak dari penangkapan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Penangkapan tersangka pemboman ikan

Pengeboman ikan bisa merusak terumbu karang yang menjadi rumah dari ikan itu sendiri. Jika rumah ikan rusak, otomatis populasi ikan semakin berkurang. Tak ada yang tersisa untuk anak cucu kita, ucap Eko.

Selain menindak tegas pelaku pengeboman ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, KKP melalui Ditjen PSDKP juga turut mengupayakan edukasi kepada masyarakat maupun para nelayan dan pengusaha perikanan agar penangkapan ikan dapat dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Penulis: Sri Abdini/HumKKP
Editor: Bambang P

Baca Juga