Berkas Lengkap Artis Kriss Hatta Jadi Tahanan Kejaksaan

satunusantaranews – Jakarta. Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta

Penyerahan berkas dikarenakan sudah lengkap (P21). “Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan Kejari,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng, di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Dikatakan Gede, dengan dilimpahkan tersangka. Maka Kriss sudah menguatkan sebagai tahanan kejaksaan.

Pelimpahan kasus tersangka kriss Hatta ini terang Gede, berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Nomor 7707 tanggal 28 September 2019. “Dengan di serahkannya tersangka ke Kejari. Dengan demikian tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro sudah selesai. Di mana kasusnya akan di serahkan ke Kejari Jakarta selatan,”sambungnya.

Untuk di ketahui Kris, ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.

Kriss, di duga telah menganiaya korban atas nama Antony di kafe Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Akibat penganiayaan itu, wajah Antony terluka dan berdarah, serta hidung patah.

Penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony berawal saat perempuan yang di duga pacar Kriss Hatta diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.

Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman CCTV di kafe tersebut memperlihatkan, Kris Hatta menganiaya Antony hingga wajah korban luka-luka.

Atas penganiayaan itu, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan. (md/foto ist)

Leave a Comment
Share
Published by
admin