satunusantaraselebriti, Jakarta – Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe alias Karen Idol terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Wemmy Amanuponyo, kuasa hukum Jebolan Idol ini. Soal Arya melakukan kekerasan untuk hendak mencegah Karen bunuh diri adalah hoaks demikian kata Wemmy.
“Bahwa pelaku prilaku yang ditutupi dengan gaya manis dan sebagainya sudah terungkap,” kata Wemmy saat jumpa pers di Komnas Perlidungan Anak, kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).
Menurut kuasa hukum Karen, polisi tak sembarangan menetapkan Arya sebagai tersangka, lalu berkas dinyatakan lengkap juga oleh Kejaksaan.
Walaupun, proses hukum kasus tersebut memang belum selesai karena harus kembali dibuktikan lagi di persidangan nanti.
“Ternyata dia memang lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan secara fisik dan kekerasan. Dan ini yang mengungkap bukan kami. Ini polisi yang mengungkap setelah melihat rekaman video,” Jelas Wammy.
“Jadi ini bisa menjadi indikator bahwa bagaimana perilakunya beliau selama ini sudah tahu,” kata dia lagi.
Mengetahui perkembangan kasus tersebut Karen merasa lega karena kasus yang dilaporkannya ini terus berjalan meski butuh waktu yang lumayan panjang. Dirinya menyampaikan bahwa sang mantan suami akan ditahan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan.
“Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, pas bulan September tanggal 8 gue bikin laporan tahun lalu, tahun ini. Ya saya tinggal menunggu hitungan hari lagi,” ujar Karen.
Karen Pooroe melaporkan sang mantan suami Arya atas dugaan kasus KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada (8/09/2019). Dengan proses cukup panjang yang dilewati, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.
Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Perseteruan mantan pasangan suami istri Karen Idol dan Arya terlihat rumi. Dalam proses perceraian, hak asuk anak mereka dijatuhkan pada Arya. Pada kejadian tersebut sang anak akhirnya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen hunian Arya di lantai 6.
Ia dituduh oleh sang mantan istri sudah lalai dalam mengasuh anak sematawayang mereka. Padahal, dirinya sudah lama sekali menginginkan pertemuan dengan sang buah hati. Namun keinginan tersebut selalu dihalangi oleh sang mantan.
Leave a Comment