Hukum dan Peristiwa

Berkas Tersangka BNS dan RS Pelaku Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan P-21

satunusantaranews, Bogor – Berkas tersangka BNS (49 tahun) dan RS (43 tahun), pelaku tambang ilegal dan perusakan lingkungan di Cileungsi ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (25/08) lalu.

 

Baca juga: Dua Pelaku Tambang Ilegal di Cileungsi, Bogor Siap Disidangkan

 

Sementara tersangka lainnya, AS, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini. Dan Penyidik Gakkum KLHK telah merampungkan proses penyidikan kasus tambang illegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

 

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III Dibongkar

 

BNS (49 tahun) beralamat di Kp. Sawah RT O5 RW 04 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, RS (43 tahun), beralamat di Kp. Bojong RT 011 RW 006 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Sedangkan AS, bertempat tinggal di Jalan Bina Lontar 4 RT 02 RW 05, Desa Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

 

Perlu diketahui, aktivitas tambang ilegal galian C tersebut berupa pengerukan atau penggalian tanpa izin dilokasi seluas 56,97 Ha dengan kedalaman 2 – 10 meter di Jalan Raya Narogong No. 176 Km. 23, Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan tambang ilegal ini bermula dari aduan masyarakat kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengenai adanya kegiatan tambang ilegal galian C.

Oleh karena kegiatan ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitarnya.

Dan setelah menerima laporan tersebut, kemudian menugaskan tim untuk melakukan operasi penindakan bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor.

 

Berkaitan dengan penindakan ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nustra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa penyidik KLHK telah melakukan penyitaan barang bukti dengan persetujuan PN Cibinong.

Barang bukti tersebut antara lain berupa: 3 (tiga) unit Ekskavator Merk Kobelco SK.200-10 warna biru muda dengan Nomor Seri YN15426625, YN15718245 dan YN15718492, 1 (satu) unit Buldozer Merk Komatsu warna kuning dengan Nomor Seri D65E8 dan 5 (lima) unit Dump Truk warna hijau dengan Nomor Polisi B 9375 KYV, B 9931 QH, B 9792 KYW, B 9885 TYT dan B 9253 UIS.

 

Seluruh barang bukti sitaan tersebut kemudian diamankan oleh penyidik KLHK dan sebagian benda bergerak dititipkan di Rumbasan Bandung.

 

Tersangka BS (49 thn) dan RS (43 thn) dan AS (DPO) diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pelanggarannya yakni perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, tambah Muhammad Nur.

 

Seluruh tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar, ungkapnya.

 

Para tersangka sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan perusakan lingkungan seperti ini tidak cukup kalau hanya dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.

 

Tapi mereka harus dihukum pidana tambahan untuk memulihkan lingkungan hidup yang sudah rusak, serta dirampas keuntungan yang mereka dapatkan selama ini, ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn