satunusantaranews, Jakarta – Polda Metro Jaya tangkap ICL alias I tersangka kasus penipuan bermodal kartu kredit yang dibuat menggunakan NIK KTP palsu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Rp 360 juta lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari salah satu bank Nasional (Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Polisi mengamankan pelaku berinisial ICL alias I itu di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat, pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Yusri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang di dapat pelaku dari sebuah aplikasi yang ada di internet.
Kendati demikian, Yusri tak menyebutkan apa nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan NIK KTP tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
“Modusnya pelaku mencari satu aplikasi di internet untuk mendapat NIK KTP. Dari NIK KTP yang didapat di aplikasi tersebut, lalu pelaku membuat kartu kredit bank,” jelasnya.
Uang senilai 360 juta rupiah yang diraup pelaku ini beber Yusri, setelah pihak bank meloloskan pengajuan pembuatan kartu kredit dari pelaku sebanyak 15 buah kartu kredit.
“Sehingga dari 15 kartu kredit yang diajukan itu, pelaku berhasil meraup uang milik nasabah bank BRI senilai 360 juta rupiah,” terangnya.
Bahkan, sebanyak 15 buah kartu kredit yang diajukan pelaku ke pihak bank tersebut, beber Yusri, sesuai alamat KTP yang didapat pelaku dalam pada sebuah aplikasi itu.
“Artinya jika alamat pada NIK KTP itu di di luar Jakarta, seperti Surabaya, maka tersangka berangkat ke sana untuk mengajukan kartu kredit pada Bank BRI yang ada di Surabaya,” timpalnya.
Kepada polisi pelaku mengaku aksi kejahatan itu dilakukannya sejak tahun 2017. Namun polisi tak percaya begitu saja.
“Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sebab polisi menduga masih ada korban yang lainnya,” terangnya.
Selain pelaku, kata Yusri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Antara lain adalah NPWP dan KTP,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 2 sampai 6 tahun penjara.
Leave a Comment