satunusantaranews, Jakarta –Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga bertemu dengan Wamen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Alue Dohong di Kompleks Kementerian LHK, Jakarta Selatan pada Rabu (173). Uniknya, pertemuan ini digelar disebuah taman yang ada di Kompleks Kementerian LHK, yaitu Taman Arboretum.
Dalam pertemuan yang serius tetapi santai ini, Fernando Sinaga didampingi oleh Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian. Sedangkan turut hadir mendampingi Wamen LHK salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Ruanda Agung Sugardiman.
Dalam pertemuan tersebut, Fernando Sinaga yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Utara ini menyampaikan aspirasi dari salah satu dapilnya, yaitu Kabupaten Tana Tidung.
Fernando mengatakan kepada Wamen LHK mengenai keberadaan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung yang sudah bertahun–tahun mendiami lahan milik Inhutani dan harus membayar sewa setiap tahunnya.
“Kami ingin ada solusi soal sewa lahan ini, usulan kami adalah pinjam pakainya diikat dalam kontrak. Solusi lainnya adalah buat kesepakatan Pemkab Tana Tidung pindah lahan dari lahan Inhutani saat ini”, ujar Fernando.
Menanggapi hal ini, Wamen LHK mengatakan, penyelesaian persoalan ini akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
Keberadaan Perpres ini memang bertujuan menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak–hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Di pertemuan tersebut, Fernando juga menyampaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Malinau terkait pembebasan lahan eks HGB PT Inhutani yang menjadi lahan pemukiman warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
“Kami ingin Kementerian LHK melalui Pak Wamen menjembatani permohonan warga masyarakat di Desa Tanjung Lapang dengan PT Inhutani seluas 34 hektar atau sekitar 340.800 meter persegi untuk dibebaskan menjadi lahan pemukiman warga”, tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI dan Wamen LHK sepakat untuk menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) bersama yang jadwalnya akan diputuskan kemudian.
Leave a Comment