BI lepas tangan, Kemenkeu minta waktu | Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Centris

Asep - Lawyer BI

Jakarta–Satunusantaranews.co.id, Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan (tergugat I) dan Bank Indonesia (tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6) siang, memasuki agenda mediasi yang sudah berjalan untuk kedua kalinya setelah tertunda satu pekan lalu.

Para pihak diwakili kuasa hukum tampak hadir dalam mediasi kali ini. Yakni, I Made Parwata kuasa penggugat, Ikko tim kuasa tergugat I, dan Asep kuasa tergugat II.

Ikko mewakili tergugat I, mengaku tidak bisa memberi komentar terkait substansi persoalan. Alasannya, itu menjadi kewenangan dari Franklin sebagai PIC (Person in Charge) atau penanggung jawab perkara ini. Dia pun mengatakan, pihaknya belum menerima materi atau resume mediasi dari penggugat. "Baru hari ini kami menerima resume mediasi dari penggugat, jadi belum bisa memberi penjelasan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari BI, Asep, mengatakan pihaknya telah memberi resume jawaban dalam sidang mediasi ini. Poin resumenya, BI sudah menyerahkan seluruh dokumen termasuk jaminan lahan  kepada Kemenkeu. "Masalah kami sudah selesai, karena BI sudah menyerahkan  jaminan lahan ke Kemenkeu. Bukti dokumen ada, dan harusnya kami bukan pihak yang dituntut," tuturnya.

Ikko - Lawyer Kemenkeu

Kuasa hukum penggugat, I Made Parwata, menyesalkan pihak Kemenkeu yang pada sidang mediasi ini belum menerima resume  dan mengirim tim kuasa hukum yang baru sehingga agenda harus tertunda. "Kita sepakat memberi dua minggu untuk Kemenkeu memberi jawaban mediasi ini," ujarnya.

Adapun terkait tergugat II, Parwata mengatakan BI memang sudah menyampaikan resume mediasi dan menyatakan dalam mediasi ini sudah memberikan seluruh dokumen termasuk jaminan lahan dalam peralihan hak BI ke BPPN. "Memang tidak ada kewajiban BI dalam mediasi ini untuk memberikan bukti atas pernyataan mereka," jelas Parwata.

Akan tetapi, sambungnya, kenapa juga BI tidak menjawab tiga surat Andri Tedjadharma yang menanyakan soal jaminan lahan tersebut. "Kenapa ga dijawab tiga surat Pak Andri," ujar Parwata.

Ia menambahkan bahwa keberadaan jaminan lahan itulah yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini sehingga kliennya mengalami kerugian karena KPKNL melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan, bahkan pelelangan harta pribadinya. "Klien saya, Pak Andri Tedjadharma bukan penanggung hutang negara," tegas Parwata.

Parwata - Lawyer Bank Centris

Patut diketahui, sidang perkara perbuatan melawan hukum di PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024. kemarin.

Alasan dan dasar Andri Tedjadharma secara pribadi menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia lantaran dirinya bukanlah obligor BLBI. Karena, terbukti hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan hukum yang memutus bahwa Andri Tedjadharma adalah penanggung hutang negara ataupun obligor BLBI.

Bahkan, berdasarkan bukti-bukti hukum pada sidang di PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional juga tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Dana BLBI itu diketahui mengalir ke rekening rekayasa atau rekening pribadi dengan  mengatasnamakan Bank Centris Internasional, bernomor 523.551.000.

Di sisi lain, Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia sesungguhnya terikat perjanjian jual beli promes nasabah,  sesuai Akta 46 yang ditandatangani Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional pada 9 Januari 1998, di hadapan notaris Teddy Anwar, senilai Rp 490 milyar. Perjanjian ini diperkuat lagi dengan jaminan  lahan seluas 452 hektar milik PT VIP yang merupakan nasabah Bank Centris, dan telah di-hipotek atas nama Bank Indonesia.

Dan, diketahui pula, Bank Centris Internasional belum menerima uang penjualan promes nasabah dari milyar  Bank Indonesia. Bahkan, Bank Centris juga telah kehilangan lahan jaminan seluas 452 hektar. Sehingga, dari penjualan promes nasabah yang tidak dibayarkan BI, dan hilangnya jaminan lahan seluas 452 hektar itu, Bank Centris mengalami kerugian triliunan rupiah.

Prihatinnya lagi, promes nasabah Bank Centris Internasional itu ternyata telah dijual oleh BI kepada BPPN senilai Rp 629 milyar. Ini sesuai Akte 39, jual beli Cessie Bank Indonesia dengan BPPN. Sehingga berdasarkan itu BPPN, sekarang KPKNL dan Satgas BLBI, merasa berhak menagih Bank Centris dan Andri Tedjadharma, termasuk menyita aset pribadi untuk dilelang yang ini semuanya menjadi perbuatan melawan hukum.

Penulis:

Baca Juga