Nasional

BI Terang–terangan Mengemplang Bank Centris & Kasusnya Sengaja Dihambat

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Dalam kamus besar bahasa Indonesia (kbbi.web.id) pengemplang mempunyai, arti (ke-3); mengambil yang bukan haknya dengan tidak memberitahukan kepada yang berhak memiliki.

Nah, sesuai pengertian KBBI itu, menyimak  persoalan Bank Centris pada pusaran BLBI dari bukti-bukti di dalam persidangan BPPN melawan Bank Centris, perkara 350/Pdt.G/2000/PN.JAK.SEL., membuktikan bahwa Bank Indonesia telah mengemplang Bank Centris terkait penjualan promes Bank Centris senilai Rp492 miliar. Bukti-bukti juga memperlihatkan Bank Centris tidak pernah menerima dana BLBI satu rupiah pun.

“Dari bukti-bukti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan – red) yang telah disahkan hakim majelis yang mengadili perkara BPPN melawan Bank Centris, terbukti bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada Akte 46, yakni sebesar Rp490 miliar, tidak pernah dipindahbukukan oleh Bank Indonesia ke rekening PT Bank Centris Internasional dengan nomor 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening rekayasa, jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris dengan nomor 523.551.000,” papar Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi).

Tidak hanya itu, selain mengemplang  Rp490 miliar, Bank Indonesia ternyata juga mengemplang lahan seluas 452 hektar yang merupakan lahan jaminan dari perjanjian jual beli promes Bank Centris dengan Bank Indonesia, tertuang dalam Akta 46, yang dibuat di notaris pada 9 Januari 1998.

Lahan 452 hektar sebagai jaminan promes Bank Centris yang telah di-hipotek atas nama Bank Indonesia dengan nomor 972 ini, ternyata tidak diserahkan Bank Indonesia dalam penjualan cessie ke BPPN dengan nilai Rp629 miliar (Akte 39).

“KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – red) sudah sangat jelas bahkan ngotot menyatakan, tidak ada jaminan 452 hektar dalam pengalihan hak dari Bank Indonesia. Bank Indonesia sendiri juga tidak pernah menjawab tiga surat saya yang mempertanyakan lahan 452 hektar. Jadi, ada di mana sertifikat lahan 452 hektar yang sudah di-hipotek atas nama Bank Indonesia itu? Biar saja nanti terbuka di persidangan gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Andri.

Ia pun menambahkan, dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, membuktikan pula telah terjadi praktik bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia. “Ini adalah perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap bangsa dan negara secara sistematis dengan memanfaatkan dan Bank Centris. Kami berharap perbuatan yang sewenang-wenang ini dapat menjadi perhatian Presiden dan khalayak ramai,” imbuhnya.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN