satunusantaranews, Jakarta – Tim Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bongkar gembong narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Tim berhasil mengamankan 9 tersangka, dengan barang bukti dari Cipinang Jakarta Timur 29 Mei 2021 sebanyak kitar 13.865 butir ekstasi ber- merek Puniser.
Kasus berawal dari penangkapan tersangka SR dan IR sebagai kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Hasil interogasi dari kedua pelaku atas suruhan EM dan MR yang berada di Lapas Cipinang, Sabtu 29 Mei 2021. Tim langsung bergerak ke lapas Cipinang dan mendapat barang bukti 10.000 butir ekstasi.
Selama 8 jam anggota Bareskrim Polri mencari kedua pengendali barang haram tersebut. Dari pengakuan EM maupun IR barang tersebut didapat dari seseorang benama Bos. Sedanhkan Dir IV Fit Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, bahwa identitas Bos sudah didapat dari tersangka EM.
“Iya, sampai saat ini masih kita cari, statusnya DPO,” kata Krisno. Pihaknya juga mengaku berhasil mengamankan 10.000 barang bukti.
Atas penangkapan barang bukti butir tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan calon korban, lanjut Krisno.
Leave a Comment