satunusantaranews – Jakarta. Delapan tersangka Pengedar narkoba jenis sabu yang disebut sebut merupakan jaringan Malaysia Batam dan Jakarta dibekuk Subdit l Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ke delapan tersangka yang diamankan yakni Rud, Zul, WAN , Lis ,TK ,Min ,Bus dan Joel, Dengan barang bukti sebanyak 9,5 kilogram .
Kabid Hmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah pelabuhan Tanjung Priok, kemudian petugas mendalami dan melakukan penangkapan dua tersangka Zul dan Rud pada hari Jumat 09/08 ” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Selasa 17 /09/2019.
Argo merangkan, tersangka melakukan penyelundupan Narkotika dengan cara diselundupkan di dalam sepatu .
“Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap para tersangka datang dari Batam ke pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu diselipkan dalam sepatu sebanyak 350 gram dan 92 gram dan mengaku atas perintah WAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan,”terang Argo.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas mengamankan tersangka WAN di Batam.”Petugas mengamankan tersangka WAN di Batam dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram dan mengaku perintah DPO Y dan Joel,”lanjut Argo.
Argo menambahkan petugas melakukan interogasi kepada para tersangka dan mendapatkan informasi dari pelaku.” Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan tersangka Lis TK dan MIN,”ungkap nya.
Dari pengakuan tersangka TK mengaku memesan barang dari DPO BUS, yang berada di Malaysia.”Tersangka TK ini memesan barang dari BUS yang berada di Malaysia dan sudah menjalani penahanan di Malaysia,”ucap Argo.
Selanjutnya petugas di bantu oleh Polda Kepri berhasil menangkap tersangka Joel selaku pemasok ke pengecer yang sebelumnya sudah di tahan .
“Tersangka Joel ini di tangkap di Riau dengan barang bukti 8 kilogram Sabu, dia pemasok kepada tersangka Rud dan Zul yang diamankan sebelumnya menyelundupkan narkoba didalam sepatu,” ujar Argo.
Argo menjelaskan tersangka mengakui hasil penjualan narkotika di belanjakan rumah dan mobil .
“Dari keterangan tersangka uang hasil penjualan narkotika di gunakan untuk membeli DP mobil HRV , DP rumah , membeli perahu dan membuat keramba ikan” tutup nya .
Dari tangan Tersangka Petugas mengamankan Barang bukti narkoba seberat 9,5 kilogram sabu, 13 unit handphone berikut SIM card nya, dua buku tabungan, dan dua sepatu yang digunakan untuk membawa Narkoba.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menambahkan dari delapan tersangka ini, dibagi 3 kelompok dalam modus operandinya dalam satu jaringan.
Kelompok satu adalah RUD, ZUL dan WAN. Kemudian kelompok dua adalah LIS, TK dan MIN, serta kelompok tiga adalah BUS, dan JOEL.
“Dalam jaringan ini ada 4 orang DPO yang masih diburu oleh tim kami dilapangan. Mereka adalah YAN, BUL, UR dan HIM,”terang Calvijn.
Keempat orang yang buron yang kini masi di buru, katanya adalah pengendali saat beberapa para tersangka bertemu untuk bertransaksi narkoba.
“Semua narkoba ini berasal dari HIM yang diduga di dapat dari Malaysia. Untuk lapisan teratas dari tersangka yang kami bekuk atau di bawah HIM adalah JOEL,” kata Calvijn.
Kemudain atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,”tandas Calvijn. (md/foto ist)
Leave a Comment