BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi
satunusantaranews, Jakarta - BPH Migas menggelar Public Hearing Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Wunut Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati serta Ruas KP 4.3-PLN Kanaan, Ruas Muara Karang-Muara Tawar dan Belawan KIM-KEK milik PT Pertamina Gas 21-22 April 2021.
Adapun dasar hukum Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yaitu; Pertama; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 46 ayat (3d) menyatakan bahwa : Tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan tarif.
Kedua; PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Pasal 5 huruf d menyatakan bahwa Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prnsip tekno ekonomi.
Ketiga; PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pasal 9 ayat (1c) menyatakan Pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa meliputi penetapan tarif sesuai dengan prinsip tekno ekonomi. Dan Keempat; Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Menurut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, Public Hearing merupakan salah satu mekanisme penting dalam proses penetapan tarif. Dalam Public Hearing ini akan dijaring masukan dan tanggapan dari para stakeholder yang terdiri dari KPPU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pemerintah, Transporter, Shipper, dan para pihak yang terkait," ujarnya di sela Public Hearing di Bekasi, Jawa Barat (22/04).
Setelah tahapan Public Hearing, sambungnya, Komite BPH Migas akan melaksanakan Sidang Komite secara independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas penetapan tarif pengangkutan. Fanshurullah menambahkan, kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang telah dilakukan oleh Badan Usaha perlu diatur dengan sebaik- baiknya agar dapat berjalan secara efektif, efisien, wajar, sehat dan transparan dalam rangka memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
"Salah satu instrumen pengaturan yang penting adalah instrumen tarif. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ditetapkan secara akuntabel, transparan, adil, dan Wajar dengan tujuan agar meningkatnya pemanfaatan gas bumi domestik dan mendorong investasi di sektor ini secara kondusif," tandasnya.
Dalam menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, sambungnya, BPH Migas menggunakan prinsip tekno ekonomi sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 dengan tujuan Tarif dapat ditetapkan secara adil, wajar dan transparan bagi tiga pilar yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
"Sehingga dalam menetapkan tarif Badan Pengatur wajib memperhatikan kepentingan transporter (pemilik pipa), Pemakai pipa (shipper) dan konsumen," terang Fanshurullah.
Diuraikannya, dalam upaya memperoleh toll fee yang lebih rasional bagi shipper dan konsumen gas bumi tetap memberikan keekonomian yang wajar bagi transporter. BPH menurutnya, telah melakukan perubahan ke 4 tentang tata cara penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui Peraturan BPH No 34/2019.
Inti, lanjutnya, perubahan peraturan tersebut antara lain; jangka waktu depresiasi min 16 tahun atau sesuai Gas Transportation Agreement (GTA) dengan jangka waktu lebih dari 16 tahun, keterlibatan Konsultan Pengawas Pelaksanaan Investasi (KPPI) dalam menilai kewajaran Nilai Basis Aset serta pembatasan nilai Operation/Maintenance maksimal 57c. Yang dimaksud dengan Nilai Basis Aset (NBA).
"Di sini adalah nilai awal investasi fasilitas dikurangi depresiasi dan amortisasi, ditambah dengan perubahan modal kerja dan pengeluaran modal investasi baru.
Dijelaskannya, Penetapan Nilai Basis Aset bukanlah proses yeng mudah mengingat sebagian ruas transmisi yang ada saat ini merupakan ruas pipa eksisting (sebelumnya merupakan pipa hulu) dan pipa penugasan bukan merupakan hasil lelang ruas transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD).
"Kedepannya, BPH Migas akan terus mendorong penetapan Revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) agar dapat segera dilakukan lelang Ruas Trarsmisi dan WJD di mana proses lelang tersebut akan menekankan pada efisiensi toll fee Jen ini berkaitan erat dengan efisiensi NBA," urainya.
Komentar