satunusantaranews, Jakarta – Menko Polhukam Prof. Mahfud MD diminta turun tangan menyikapi tuntutan hukuman dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan tuntutan selama 11 tahun penjara.
Menurut Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, tuntutan jaksa KPK tersebut terlalu ringan untuk terdakwa yang melakukan ‘Korupsi di Tengah Bencana’.
Terbukti Juliari Batubara menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan dan distribusi bantuan sosial dengan melakukan korupsi di saat negara membutuhkan loyalitas dan dedikasinya untuk tidak bermain-main dengan anggaran di saat negara sedang dalam keadaan darurat menghadapi bencana nasional, kata Tb Rahmad (12/8).
Negara harus hadir dalam menyikapi Jaksa KPK yang menuntut ringan mantan Mensos tersebut karena mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Sebagai koordinator bidang Polhukam, Prof. Mahfud MD perlu menyikapi permasalahan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, ujarnya.
Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) mengatakan, Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa.
Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, ungkapnya.
Menurut Rahmad Sukendar, tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum mati penjahat koruptor bansos Covid-19. Dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara menyampingkan tuntutan jaksa dengan mengambil keputusan yang progresif.
Dia pun menilai hukuman maksimal kepada politikus PDIP itu sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direnggut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19. Rahmad Sukendar mengatakan hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
“Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup kepada mantan Mensos itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Juliari pun terbukti menerima uang sebesar Rp. 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
BPI KPNPA RI juga meminta Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KPK untuk mengawasi jajaran di bawah agar tegas dalam memberikan tuntutan dan vonis terhadap para penjahat koruptor di masa pandemi ini.
“Itu adalah dosa yang tidak bisa diampuni oleh masyarakat, sebab di saat pandemi Covid-19 malah berpesta pora di atas penderitaan masyarakat. Untuk itu BPI KPNPA RI meminta Majelis Hakim dapat memvonis hukuman mati terhadap Juliari,” tegas Rahmad Sukendar.
Leave a Comment