Nasional

BPJAMSOSTEK Diduga Langgar Protokol Covid-19

satunusantaranews.co.id – Jakarta. Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menilai pelaksanaan jam kerja dan operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dipanggil BPJamsostek diduga melanggar protokol Covid-19 dan tidak memperhatikan keselamatan karyawannya dari resiko tertular Covid-19. Demikian disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta Selasa (28/7/2020).

“Berdasarkan temuan yang kami dapatkan di seluruh kancab BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah DKI Jakarta, sejak diterapkannya PSBB sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020, pola kerja kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tidak mematuhinya,” kata Hery Susanto.

Perbandingan antara karyawan yang WFH dan WAO idealnya sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta itu adalah 50%:50%. Karyawan WFH hanya karyawati yang hamil atau mengalami sakit berat tertentu. Karyawan yang WAO dibagi 2 shift. Shift 1 masuk jam 7.30 – 15.30. Sedangkan shift 2 masuk jam 10.30 – 18.30.

“Menurut hasil observasi kami dan sumber informasi yang diperoleh dari internal BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kantor wilayah dan kancab BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI tidak ada WFH dan tidak ada shift kerja, dengan alasan 2 hal ini dianggap tidak efektif,” katanya.

Pola kerjanya karyawan dibagi 2 shift. Shift 1 (50% karyawan) masuk jam 7.30 – 15.30. Sedangkan shift 2 (50% karyawan) masuk jam 10.30 – 18.30. Dengan begitu ada interaksi pertemuan antarkaryawan diantara waktu sift tersebut.

Pelayanan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) menjadi tidak efektif sebab peserta juga datang berbondong-bondong ke kancab dan beresiko penularan Covid-19.

“Terjadi tumpang tindih kebijakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan klaim peserta di masa Covid-19. Meski sudah ada pelayanan daring namun tetap memberlakukan sistem luring/offline sehingga peserta berbondong-bondong datang ke kancab bahkan tidak menerapkan protokol Covid-19,” kata Hery Susanto.

Pada 10 Juni 2020 lalu, Kadisnaker Propinsi DKI pernah memantau pelaksanaan Pergub 51/2020 ke kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan kantor wilayah DKI telah diberikan peringatan agar pengaturan pelaksanaan WAO-WFH harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun belum ada perbaikan dan pemeriksaan lanjutan hingga sekarang.

Hery menilai ada pengabaian masalah keselamatan dan kesehatan karyawan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan peserta adalah penting tapi harus memperhatikan support teknis bagi staf dan protokol Covid-19 dalam manajemen kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baru diketahui sudah banyak karyawan BPJS ketenagakerjaan yang positif Covid-19 di beberapa daerah. Di Pematang Siantar Sumut ada 14 karyawan BPJS Ketenagakerjaan tertular Covid-19. Apabila dilakukan tes Covid-19 massal untuk karyawan BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi jauh lebih dari laporan yang ditemukan itu.

Hery Susanto mempertanyakan apa urgensinya award yang selalu diraih dan dikumpulkan direksi BPJS Ketenagakerjaan. Hanya pencitraan dan habiskan anggaran saja. Baru-baru ini meraih gelar Juara Umum dalam ajang penghargaan Indonesia Human Capital Award (IHCA) ke-VI tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.

BPJS Ketenagakerjaan menyabet dua gelar Juara Umum sekaligus yaitu The Best Human Capital of The Year 2020 untuk kategori organisasi itu sendiri dan The Best Human Capital Director of The Year 2020 yang diraih oleh Naufal Mahfudz sebagai Direktur Umum dan SDM.

Paradoks, penghargaan itu tidak sesuai dengan fakta kinerja bidang umum dan SDM. Apalagi di tengah pelayanan yang tidak memuaskan peserta. Temuan survei MP BPJS pada awal Juli lalu bahwa 58% peserta klaim BPJS dengan pola daring dan luring tidak puas bahkan lebih dari 55% peserta tidak mengetahui prosedur pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“Pandemik Covid-19 itu ekstra ordinari, justeru direksi jarang masuk kantor, karyawan dipaksa kerja penuh tapi support teknis terbatas. Anggaran operasional BPJS harusnya prioritas untuk meningkatkan kinerja pelayanan peserta. Bukan untuk selfie raih pencitraan award untuk misi tertentu,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Tags: BPJAMSOSTEK