Bu Khofifah Memang Gubernur GPL alias Gak Pake Lama
satunusantaranews, Surabaya - Langkah cepat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menindaklanjuti permintaan hibah tanah hak pakai kepada DPD RI untuk digunakan sebagai Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak salah bila banyak orang menjuluki Gubernur Khofifah dengan istilah Gubernur yang GPL alias Gak Pake Lama. Semua serba dikerjakan cepat. Dan tidak lupa dengan apa yang sudah disampaikan.
Karena itu, warga Jawa Timur beruntung memiliki pemimpin yang selalu ingat dengan yang sudah diucapkan atau yang sudah dijanjikan.
"Karena, masih ada pemimpin di luar sana, yang sering lupa dengan apa yang diucapkan," kata LaNyalla saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dari Pemprov Jatim kepada DPD RI, di Gedung Negara Grahadi (7/3).
Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Timur di antaranya Ahmad Nawardi, Evi Zainal Abidin dan Adilla Azis. Hadir pula Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Kepala Biro Umum Empi Muslion, Kepala Kantor DPD RI Jatim Andika Prima Sari dan Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman serta Zaldy Pahlevy. Sementara Gubernur Jatim didampingi Pj Sekda Wahid Wahyudi, Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono, Kepala BAPPEDA Mohammad Yasin, Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jempin Marbun, Kepala Bakesbangpol R Heru Wahono Santoso dan Kepala Dishub Nyono.
LaNyalla menjelaskan, pertama kali ia menyampaikan perihal gedung DPD RI Jatim secara lisan kepada Khofifah saat ia berkunjung ke Kantor Gubernur Jatim pada 1 November 2019. Setelah itu, DPD RI menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Khofifah. Dan hanya dalam 15 Bulan, tepatnya 18 Februari 2021 lalu, langsung direalisasi oleh gubernur. Luar biasa cepat.
"15 Bulan, artinya belum genap 1,5 tahun dan sudah ditandatangani antara Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Sekjend DPD RI. Bahkan sudah selesai administrasinya. Sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai," papar LaNyalla.
LaNyalla berharap Kesekjenan DPD RI segera bisa menindaklanjuti dengan cepat juga kepada Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran pembangunan fisik bangunan yang memang direncanakan dari APBN. Mudah-mudahan Menteri Keuangan kita juga secepat Ibu Gubernur bekerjanya. Karena seperti kita ketahui, anggaran pemerintah pusat sepertinya akan banyak tersedot kepada proyek pembangunan IKN Sehingga, beberapa Kementerian dan Lembaga tahun ini juga masih mengalami pemotongan dan re-focusing anggaran.
Ia berharap kepentingan pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI di daerah tetap mendapat prioritas. Sebab tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah sangat membutuhkan kantor di setiap ibu kota provinsi. Apalagi, LaNyalla melanjutkan, keberadaan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, di mana di pasal 252 ayat (4), disebutkan: anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
LaNyalla menyampaikan bahwa DPD RI telah memiliki kantor perwakilan yang sudah eksisting berdiri di empat provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Bali. Sedangkan hibah dalam bentuk tanah yang sudah kami terima dari pemerintah provinsi sebanyak 15 tanah di 15 ibu kota provinsi. Diantaranya berada di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka
Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tenggara dan Maluku.
"Jadi total sudah 19, tinggal kurang 15 provinsi lagi. Insya Allah akan terealisasi di periode kali ini," harap LaNyalla.
Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah, Ketua DPD RI beserta rombongan langsung meninjau lokasi tanah hibah seluas 2.000 meter persegi yang berada di Jalan Jemur Andayani, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
Komentar