Nasional

Bukti Meyakinkan, Cessie yang Dijual BI ke BPPN Bukan Punya Bank Centris Asli Milik Andri Tedjadharma

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di bilangan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (9/7) pekan lalu, terungkap lagi fakta yang mencengangkan dari kasus BLBI 1998 yang menyeret nama Bank Centris Internasional.

Fakta mencengangkan tersebut terkait Akta 39 yang merupakan perjanjian antara Bank Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam pengalihan hak tagih (cessie) Bank Centris, ternyata bukanlah Bank Centris asli.

“Akta 39 mencatat angka Rp 629 miliar, persis sama dengan hasil audit BPK terhadap BLBI yang terbukti di PN Jakarta Selatan tahun 2000, bukan Bank Centris Internasional yang asli. Tapi, Bank Centris palsu. Terbukti angka tersebut tercatat dalam rekening nomor 523.551.000, bukan rekening Bank Centris Internasional dengan nomor 523.551.0016,” ungkap Andri Tedjadharma, komisaris sekaligus pemegang saham Bank Centris (BBO/Bank Beku Operasi).

“Pengalihan cessie yang tertulis dalam Akta 39, bukan berasal dari rekening milik Bank Centris Internasional yang asli. Ini memperjelas bahwa yang dijual BI ke BPPN bukan promes nasabah asli dari Bank Centris,” jelas Andri.

Ditambah lagi, DJKN melalui KPKNL yang melakukan penagihan secara tegas telah menyatakan, tidak ada jaminan lahan 452 hektar dalam penyerahan Cessie tersebut. “Berdasarkan Akta 46, pengalihan ini terbukti sebagai rekayasa, terlihat dari tidak adanya jaminan 452 hektar,” tegas Andri.

Ia menambahkan, dalam gugatannya terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keberadaan jaminan lahan 452 hektar menjadi salah satu persoalan dalam pokok perkara 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

Pada sidang gugatan dengan agenda mediasi yang berlangsung tiga pekan lalu dan berakhir tanpa kesepakatan damai, terkait keberadaan sertifikat lahan 452 hektar, pernyataan Kementerian Keuangan bertentang dengan pernyataan Bank Indonesia.

“Waktu kami ditagih, KPKNL bersikeras mengatakan tidak ada jaminan 452 hektar itu. Sehingga mereka menyita harta pribadi saya. Oleh karena itu, saya kirim surat resmi ke BI mempertanyakan jaminan tersebut. Tiga kali kami kirim surat, namun tidak satu surat saya mendapat jawaban dari BI. Jadi, kita buktikan saja di pengadilan Jakarta Pusat,” pungkas Andri.

Patut dicatat, gugatan Andri Tedjadharma terhadap perbuatan melawan hukumnya Kemenkeu dan BI, nilainya sebesar Rp11.T. Sidang gugatan akan memasuki sidang ke 11 pada 22 Juli 2024 mendatang, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Leave a Comment
Share
Published by
Admin SNN