Satunusantaranews, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 11 Februari 2021 masih mencari keberadaan buronan interpol Andrew Ayer yang melarikan diri bersama dengan teman wanitanya Ekaterina Trubkina, demikian menurut Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita di Badung, Bali Sabtu 13 Februari 2021, Andrew adalah buronan interpol Red Notice.
“Saat melarikan diri hari Kamis 11 Februari 2021 pukul 13.20 Wita Andrew dalam proses administrasi dan tengah dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia,” kata Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita.
Sebelumnya pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Setelah masa hukuman pidana berakhir yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021.
Selanjutnya Andrew dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan Pengusulan Cekal.
Andrew pada tanggal 11 Pebruari 2021 saat ia kabur rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Pemindahan ini karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Saat proses administrasi pemindahan dalam rangka memperoleh keterangan, mendata dan menyrat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, Andrew dijenguk oleh rekan wanitanya bernama Ekatarina Trubkina sekitar pukul 13.20 WITA.
Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalankan proses pemeriksaan Kembali oleh petugas.
Namun saat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali.
Dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, Direskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta Polres, Polsek dalam rangka pencarian yang bersangkutan.
Serta telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I dan Maskapai Penerbangan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan Andrew dan Ekatarina keluar dari Bali.
Leave a Comment