Hukum dan Peristiwa

Cabuli Santri, Polres Metro Depok Ringkus Guru Agama MMS di Depok

satunusantaranews, Depok – Polres Metro Depok meringkus guru agama berinisial MMS (52) di Beji, Kota Depok, Jabar karena diduga telah mencabuli para santrinya. Dalam aksinya pelaku sempat mengintimidasi para korbannya.Usai mencabuli pelaku memberikan uang Rp10.ribu kepada korbannya. Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol E. Zulpan (14/12).

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujar Kabid Humas.

Terkuak kepada penyidik pelaku melakukan aksinya disebuah ruangan majelis taklim waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu

“Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa. Aksi bejad pelaku sudah dilakukan sejak bulan Oktober-Desember 2021 dan para korban sendiri berusia 10-15 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ,jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN