Cakupan UU Nomor 21 Tahun 2000 Terlalu Sempit dan Sudah Ketinggalan Jaman
satunusantaranews, Padang - Faktor yang melatari Komite III DPD RI untuk melakukan perubahan undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja adalah banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat. Terutama orang-orang yang berkepentingan dengan undang-undang ini. Baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Dari sisi pekerja misalnya, mengeluhkan cakupan UU Nomor 21 tahun 2000 yang dirasa terlalu sempit, dan sudah ketinggalan zaman.
Undang-undang ini belum mencakup para pekerja outsourcing, freelance, serta pekerja yang berstatus sebagai mitra seperti para pengemudi ojek online dan lain sebagainya, papar Oni Khairuddin, Kepala Biro Persidangan I DPD RI yang memimpin delegasi DPD RI di auditorium Fakultas Hukum Universitas Andalas pada sore hari tersebut.
Komite III DPD RI menggelar seminar empirik di Universitas Andalas pada Selasa (1/3/22). Kegiatan ini digelar dalam rangka penyusunan naskah akademik dan drafting RUU tentang serikat pekerja. Dan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri.
Guru Besar FH Universitas Andalas menyatakan bahwa ranah pekerja saat ini memang sedang mengalami kerumitan persoalan hukum. UU Ciptakerja sampai sekarang masih belum memuaskan para buruh. Polemik (Jaminan Hari Tua) JHT sekarang sedang mengemuka. Dan masih banyak lagi persoalan yang lain.
“Saya menyambut baik inisiatif DPD RI untuk melakukan diskusi dan kajian akademik terhadap undang-undang tentang serikat pekerja. Apalagi Universitas Andalas memiliki ahli hukum perburuhan, yaitu Dr. Khairani. Oleh karena itu, dengan mengucapkan basmalah, saya nyatakan kegiatan ini resmi dibuka,” ujarnya.
Seminar menghadirkan tiga pakar, Dr. Nawawi Ahmad, peneliti BRIN yang memiliki riwayat panjang tentang dunia perburuhan, karena sempat magang bertahun-tahun di Partai Buruh Inggris. Dr. Khairani, SH, MH, pakar hukum perburuhan Universitas Andalas. Dr. Yuslim SH, MH pakar hukum administrasi dan pemerintahan Universitas Andalas. Ketiga narasumber bergantian memaparkan beragam persoalan seputar UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Diikuti pula para akademisi, pemerhati masalah buruh, pakar hukum, serta mahasiswa Universitas Andalas berlangsung kondusif dan produktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti acara, meskipun mereka harus mematuhi protokol Kesehatan dengan ketat. Pada kesempatan ini, panitia juga membagikan questioner yang berisi pertanyaan tentang opini dan pendapat para peserta terhadap UU Nomor 21 tahun 2000.
“Kami sengaja membagikan questioner kepada para peserta diskusi, karena kami ingin mendapatkan gambaran yang rigid tentang pendapat para peserta tentang detail-detail tertentu dalam UU tentang serikat buruh,” pungkas Zulfikar, Kepala Bagian Sekretariat Komite III DPD RI.
Komentar