Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online

Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online
Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online

satunusantaranews, Jakarta - Sosok publik figur berinisial CA yang tertangkap terkait kasus prostitusi online  terungkap. Ia merupakan Cassandra Angelie yang merupakan bintang sinetron ‘Ikatan Cinta’. Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya (31/12). Kemudian, tiga tersangka lainnya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan CA ke pria hidung belang.

Menurut Zulpan, CA ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat (29/12) pukul 21.30 WIB. Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri, papar Zulpan. Kronologi pengungkapan berdasar operasi siber, penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian, terangnya. Selain meringkus CA, polisi juga turut meringkus tiga mucikari.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku. Diketahui tarif sekali kencang CA sekitar Rp 30 juta. Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan, jelas Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian, pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Penulis: Abus/Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga