Catatan Khusus Raker Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Kebijakan TKDD dan Program Daerah
satunusantaranews, Jakarta - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan membahas Evaluasi Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Alokasi TKDD untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam APBN TA 2021, dan rencana pembahasan RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/1).
Ketua Komite IV DPD RI H. Sukiryanto menyampaikan adanya beberapa permasalahan pokok yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Kerja tersebut, di antaranya; pertama, belum meratanya kemampuan daerah dalam rangka mengimplementasikan rencana Pemerintah Pusat untuk peningkatan belanja infrastruktur daerah melalui pemanfaatan creative financing seperti pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan/atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
“Kedua, Pengalokasian dan Pengelolaan Dana Transfer masih kurang efisien sehingga dampaknya belum optimal dirasakan oleh masyarakat; ketiga, Sektor riil (UMKM) di daerah sebagai fondasi perekonomian pada umumnya masih belum tersentuh dukungan kebijakan, program, dan anggaran yang memadai; keempat, kebijakan dan regulasi penyaluran dan pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Pusat seringkali mengalami perubahan yang cepat, sehingga Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membutuhkan penyesuaian; dan kelima, mekanisme alokasi penganggaran program vaksinasi COVID-19 yang berasal dari APBN dan APBD pada tahun 2021,” ungkap Sukiryanto.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan realisasi sementara program PEN tahun 2020 telah mencapai Rp579,78 triliun atau 83,4% dari Rp695,2 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk mendukung bidang kesehatan, dukungan UMKM, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, sektor K/L dan Pemda, serta insentif usaha. Sementara itu, terkait kebijakan TKDD tahun 2021 Sri Mulyani memaparkan adanya redesain pengelolaan TKDD, terutama Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas termasuk penyederhanaan proses penyaluran dana desa.
“Pemerintah tetap melanjutkan program PEN pada 2021 dengan fokus kepada dukungan penanganan kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha, dengan tetap memperhatikan ketepatan dan akuntabilitas dalam penyalurannya,” katanya.
Dalam pengalokasian dana desa, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah menyempurnakan kebijakan pengalokasian dana desa dalam hal penyesuaian metode dan bobot perhitungan alokasi serta pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja baik dan dana kelurahan sudah masuk dalam formula DAU Kabupaten/Kota.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah antara lain: pertama, upaya meningkatkan insentif kepada daerah untuk menarik investasi dengan perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan UMKM, baik pada masa pandemi Covid-19 maupun nanti jika pandemi telah berakhir. Kedua, penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan tetap melibatkan seluruh stakeholder di daerah. Ketiga, mensinergikan TKDD dan Belanja K/L dalam pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan). Keempat, mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Menanggapi pemaparan Menteri Keuangan, Komite IV DPD RI memberikan beberapa catatan khusus yaitu:
Pertama, perlunya arahan dalam penggunaan sebagian Dana Transfer Umum untuk kegiatan tertentu dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19;
Kedua, redesain pengelolaan TKDD, terutama Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas;
Ketiga, sinkronisasi mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial antara antara Pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan;
Keempat, dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang utamanya akan dibiayai dari APBN, dan dukungan pendanaan dari APBD (dalam pelaksanaan vaksinasi di daerah), agar memperhatikan pula kondisi daerah yang APBD nya kecil;
Kelima, distribusi dana PEN ke daerah yang disalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah yang difokuskan pada sektor UMKM dapat lebih diperluas dan diperpanjang jangka waktunya;
Keenam, pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu memberikan dukungan khusus bagi daerah, antara lain bagi daerah pariwisata yang terkena dampak luar biasa dari adanya pandemi;
Ketujuh, perlunya pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, khususnya terkait pengadaan barang untuk bantuan sosial;
Kedelapan, kebijakan refocusing anggaran daerah ditujukan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi APBD masing-masing daerah.
“Komite IV DPD RI juga akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan rencana pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 untuk mengoptimalkan hubungan keuangan pusat dan daerah serta sinergi Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan terkait PEN di daerah,” pungkas Ketua Komite IV pada rapat kerja yang diselenggarakan secara fisik terbatas dan visual tersebut.
Komentar