satunusantaraselebriti, Depok – Berkas artis Catherin Wilson telah dinyakatan lengkap atau P21 terkait penyalahgunaan narkotika yang dialami dirinya.
Wanita yang biasa disapa Keket ini, harus menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Sambil menunggu jadwal sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Roy Kiyoshi ingin Jalani Hidup Sehat Setelah Rehab
Herlangga Wisnu Murdianto, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok menyebut bahwa Keket belum tentu diberikan izin untuk menjalani rehabilitasi. Terlebih, para Jaksa Penuntut Umum telah mengambil sikap atas hal tersebut.
“Belum (tentu rehab), karena kan kalau rehabilitasi pasti sudah kita rehab tadi,” ungkap Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa, (17/11) di depok, Jawa Barat.
“Kita sudah mengambil sikap melakukan penahanan terhadap tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai Keket tentu memiliki harapan agar proses tindak pidana dari kasus narkoba yang menjeratnya bisa dilakukan dengan cepat.
“Kalau sedih yang bersangkutan mungkin berharap supaya proses persidangan segera cepat selesai, sehingga status hukumnya jelas,” katanya.
Leave a Comment