satunusantaranews, Medan – Sudah hampir 2 pekan yang lalu, CC alias CINDY CLAUDIA telah melaporkan suaminya AA atas suatu dugaan tindak pidana melakukan penelantaran anak dan isteri dan kekerasan psikis terhadap isteri yang terjadi sejak bulan Maret 2018 hingga saat ini di Jl. Pembangunan No 60 F Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/X/2021/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Oktober 2021.
Upaya hukum laporan pidana tersebut terpaksa dilakukan Cindy sebab belum berhasil dilakukan penyelesaian perdamaian di antara Cindy dengan AA, suaminya hingga saat ini. Padahal seharusnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan di POLRESTA Medan, namun kenyataannya tidak semudah itu dan belum berhasil hingga saat ini.
Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI, Neil Sadek, S.H. yang dihubungi kemarin menyatakan “tidak masalah Cindy Claudia menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut karena secara hukum Cindy masih terikat pernikahannya dengan AA sehingga Cindy masih memiliki hak untuk dipenuhi nafkahnya. Demikianpun terhadap kedua anak-anak kandung dari AA.
Apabila hubungan diantara keduanya telah memiliki putusan cerai dan telah berkekuatan hukum tetap, maka barulah AA terbebas dari kewajiban menafkahi Cindy.
Neil Sadek, S.H. pun telah menghubungi Direktur Eksekutif Daerah LKBH SUMUT, Syahrul Sitorus, S.H., M.H. dan meminta agar “LKBH SOKSI SUMUT tetap membantu mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga benar-benar perselisihan di antara kedua pihak yang bertengkar dapat diselesaikan dengan berdasarkan kesepakatan bersama dalam suatu proses Restoratif Justice atau proses hukum akan tetap akan berlanjut, namun tentu bila dipilih perdamaian adalah jauh lebih baik daripada berselisih berkepanjangan yang tentu akan menguras waktu dan energi yang besar di antara keduanya.
Dugaan tindak pidana yang diadukan Cindy sedang ditangani Unit PPA POLDA SUMUT, dan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan saat ini, dan beberapa waktu ke depan akan dilakukan proses interogasi untuk mendalami pengaduan yang disampaikan oleh Cindy, dan apabila pengaduan tersebut telah ditemukan alat-alat bukti yang cukup dan memadai maka perkara pengaduan tersebut tidaklah sulit untuk ditingkatkan ke proses penyidikan dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan apabila sudah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, maka penyidik akan dapat meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap diri si pelaku atau terlapor.
Leave a Comment