Cupa Siregar SH Pertanyakan Kinerja Majelis Hakim Kasus Narkoba

Cupa Siregar SH Pertanyakan Kinerja Majelis Hakim Kasus Narkoba
Cupa Siregar SH Pertanyakan Kinerja Majelis Hakim Kasus Narkoba

satunusantaranews, Bekasi - Kata orang bijak yang tidak bisa kita pungkiri bahwa "kejujuran adalah cermin dari kepribadian seseorang", Majelis Hakim PN Bekasi IW diduga telah mempungkiri hal ini terkait adanya kasus vonis perkara narkoba yang divonis satu tahun penjara.

Praktisi hukum, Cupa Siregar SH telah mempertanyakan kejujuran majelis Hakim PN Bekasi terkait vonis yang di jatuhkan kepada terdakwa hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arjun Muhammad perkara narkoba satu tahun penjara, hal ini dapat dinilai telah merobek rasa keadilan dan patut dipertanyakan kejujuran dari Majelis Hakim, kata Cupa Siregar (30/8).

"Karena vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bekasi, IW diduga bertentangan dengan program Pemerintah dalam merangi peredaran Narkotika, bahkan sangat merobek rasa keadilan masyarakat," ujar Cupa.

Cupa Siregar, SH menjelaskan, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, IW Satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku narkotika bagi negara asing ini patut dipertanyakan, artinya vonis seperti itu sangat tidak pantas dan apakah Hakim tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai warga negara asing (WNA) serta efek buruknya, karena bisa jadi warga negara asing berpendapat bahwa hukum di Indonesia diduga bisa dibeli.

Praktisi hukum Cupa Siregar,SH menegaskan, bahwa Hakim PN Bekasi seharusnya memiliki etika dan moral yang tinggi sebagai salah satu penentu untuk tercapainya suatu keadilan, karena etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik, bersih sekaligus berkeadilan.

“Karena penegakan hukum itu sendiri yang harus menuntut sikap integritas moral secara menyeluruh dan sikap seperti ini menjadi modal bagi Hakim dalam menjalankan tugas profesinya,” ungkap Cupa.

Cupa Siregar, SH menambahkan, bahwa dua Perkara nomor: 317/Pid.sus/2021/PN.Bks, Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Kota Bekasi, Satrya Sukmana, menjerat terdakwa Arjun Muhammad dengan pasal 114 dan 112 UU No : 35/2009 tentang narkotika akibat perbuatannya dan terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 6 Bulan penjara, tapi Majelis Hakim PN Bekasi, IW dengan Hakim Td dan AM menjatuhkan terdakwa Vonis satu tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara, maka putusan Hakim Majelis PN Bekasi lebih rendah dari tuntutan JPU.

Penulis: Julham/Gon
Editor: Bambang

Baca Juga