Hukum dan Peristiwa

Dalil Eksepsi Kompetensi Relatif Peradilan Gugat Cerai dr. MMAD Terpaksa Harus Menempuh Sidoarjo – Jombang

satunusantaranews, Jombang – Sudah 2 bulan P. PITER JOKA asal Kupang merantau meninggalkan kampung halamannya untuk menemani Puteri tersayang dr. MMAD yang tinggal dan bekerja sebagai seorang dokter umum yang baru berpraktek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejak Agustus 2021, Joka dan putrinya diharuskan harus mondar-mandir seminggu sekali dari Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Jombang sekitar +/- 2 jam perjalanan melewati jalan TOL. dr. MMAD pun harus meninggalkan pasien-pasiennya yang membutuhkan bantuan medis pada klinik tempatnya mengabdi di era Pandemi Covid 19 saat ini. Semata untuk keperluan menghadiri persidangan gugatan cerai yang dilayangkan oleh suaminya CAIM.

Seandainya saja proses persidangan diselenggarakan pada Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggalnya saat ini yaitu di Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka mungkin tidak akan terlalu meletihkan serta tak harus mengeluarkan biaya operasionalnya yang lumayan besar.

Dengan kata lain, dapat ditekan sehingga menjadi ringan, dan proses persidangan yang diselenggarakan jauh dari tempat tinggalnya tersebut telah membuat diri dr. MMAD merasa sangat terbebani. Lantaran gajinya yang kecil.

Sedangkan ayahnya, Joka yang masih terus menemaninya selama 2 bulan ini hanyalah seorang pensiunan pegawai negeri (PNS) dengan gaji yang tidak besar di Kupang.

Karena itulah akhirnya Joka memohon bantuan hukum kepada Neil Sadek, SH agar dapat meringankan bebannya dengan cara meminta proses persidangan gugatan cerai tersebut dapat dipindahkan dan diselenggarakan dari Pengadian Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan secara materil dapat diperjuangkan untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga putrinya dr. MMAD bersama CAIM sebab menurut keyakinan Joka suatu pernikahan suci itu hanya dilakukan sekali seumur hidup.

 

Pada acara persidangan hari Rabu ini (13/10) diagendakan pemeriksaan alat bukti surat oleh suami MMAD yang diwakili Para Kuasa Hukumnya, namun sebelum proses pembuktian dilakukan,  sesuai yang diamanahkan oleh Joka maka Neil Sadek, SH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2021/PN.Jbg untuk melakukan pemeriksaan dan membuat suatu PUTUSAN SELA terlebih dahulu disebabkan adanya suatu dalil eksepsi KOMPETENSI RELATIF yang disampaikan pada sidang sebelumnya oleh dr. MMAD.

 

Permintaan tersebut diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 118 HIR yang menentukan bahwa suatu gugatan seharusnya disampaikan pada alamat tempat tinggal sebenarnya dari Tergugat sesuai dengan asas ACTOR SEQUITOR FORUM REI.

 

Dalam kasus perkara ini alamat tempat tinggal sebenarnya dari Tergugat in casu dr. MMAD adalah di Perumahan Delta Magnolia Blok VII Nomor 7, Rt 011, Rw 007, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, bukan di Kabupaten Jombang.

 

Sehingga seharusnya lembaga peradilan yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo, atas permintaan tersebut Majelis Hakim menanggapi yang pada intinya bahwa dalil eksepsi yang disampaikan oleh dr. MMAD tersebut hanya akan dipertimbangkan.Namun Majelis Hakim tidak akan membuat Putusan Sela dengan alasan takut ditegur atasan dan Eksepsi Kompetensi Relatif tersebut disampaikan dalam Surat DUPLIK bukan dalam surat JAWABAN.

 

Kemudian Neil Sadek, SH menyampaikan bahwa “sebenarnya dalil eksepsi kompetensi relatif tersebut telah disampaikan oleh dr. MMAD yang awam hukum dalam surat jawabannya dengan menggunakan bahasa sederhana dan apa adanya, dalil yang disampaikan oleh dr. MMAD dalam surat jawaban adalah bahwa dirinya beralamat tempat tinggal sebenarnya bukan di Kabupaten Jombang akan tetapi di Perumahan Delta Magnolia Blok VII Nomor 7, Rt 011, Rw 007, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Alamat tempat tinggal MMAD tersebut sebenarnya juga sudah diakui oleh suaminya, CAIM, yang telah menyebutkan dan menyatakan dengan jelas-jelas bahwa dr.MMAD bertempat tinggal di Perumahan Delta Magnolia Blok VII Nomor 7, Rt 011, Rw 007, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Berdasarkan fakta tersebut maka seharusnya sudah patut diketahui lembaga peradilan yang berwenang memeriksa adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo, demi dapat diimplementasikannya azas peradilan yang murah, cepat dan sederhana, namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

 

Sehubungan dengan tidak diperiksanya Eksepsi Kompetensi Relatif dan tidak dibuatnya Putusan Sela yang dimohonkan oleh pihak dr.MMAD tersebut, maka Neil Sadek, S.H. yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Depinas SOKSI sekaligus Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI menyampaikan kepada wartawan diluar persidangan bahwa, “Pendapat Majelis Hakim yang tidak melakukan pemeriksaan awal atas eksepsi kompetensi relatif dan tidak membuat Putusan Sela dengan alasan takut ditegur atasan dan adanya keterlambatan penyampaian eksepsi tersebut karena baru dimasukkan dalam surat jawaban, adalah suatu pertimbangan yang tidak tepat.

 

Sebab ketentuan Hukum Acara Perdata sebagaimana ditentukan pada Pasal 133 HIR tidakkah melarang penyampaian dalil eksepsi kompetensi relatif disampaikan pada saat DUPLIK, akan tetapi Pasal 133 HIR hanya menyebutkan “sidang permulaan pertama” saja, nah apakah yang dimaksudkan dengan sidang permulaan yang pertama?

 

Apabila ingin dicermati tahapan proses persidangan dalam suatu sengketa keperdataan ternyata pada kenyataannya diketahui persidangan pertama kalinya diselenggarakan pada setiap persidangan adalah bukan penyampaian dan atau pembacaan surat gugatan, akan tetapi “sidang pemeriksaan legal standing” yaitu memeriksa keabsahan yuridis formal atas kedudukan hukum dari para pihak yang bersengketa termasuk para kuasa hukumnya.

 

Kemudian pada sidang berikutnya akan diselenggarakan proses mediasi yang juga merupakan bagian dari tahapan persidangan dan akan menghabiskan waktu sekitar 30 hari lamanya ? dengan memperhatikan kenyataan tahapan persidangan tersebut, maka dimanakah dan kapankah sebenarnya suatu eksepsi kompetensi relatif itu harus disampaikan?“

 

Menurut hemat saya, yang dimaksudkan dalam Pasal 133 HIR dengan kalimat ‘sidang permukaan pertama’ adalah sejak awal dimulainya persidangan hingga sebelum dilakukan proses pembuktian yaitu mulai dari sidang pemeriksaan legal standing, sidang mediasi, penyampaian dan pembacaan surat jawaban, replik dan duplik, apalagi dalam kasus Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2021/PN.Jbg ternyata diketahui MMAD tidak pernah menerima fotocopy Surat Gugatan yang seharusnya melekat dalam Relas Surat Panggilan.

 

Padahal secara administrasi seharusnya dr. MMAD berhak menerimanya agar dapat mengetahui materi gugatan yang disampaikan oleh suaminya, CAIM”, demikian disampaikan Neil Sadek, S.H.

 

Selanjutnya dikatakan Neil Sadek, S.H., “Seandainya pun dalam praktek persidangan suatu dalil eksepsi kompetensi relatif itu disampaikan dalam surat DUPLIK, maka Majelis Hakim yang memimpin persidangan sebenarnya memiliki kewenangan untuk menambah agenda persidangan sepanjang masih bersesuaian dengan asas proporsionalitas (keseimbangan) dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersengketa, yaitu apabila masih ada hal yang ingin atau harus ditanggapi seperti adanya DALIL EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF yang dilakukan oleh dr. MMAD selaku Tergugat.

 

Maka Majelis Hakim berwenang untuk memberikan waktu kepada pihak Penggugat untuk menanggapinya lagi, dan hal ini tidaklah dilarang, dan apalagi seorang hakim dalam melaksanakan peradilan haruslah berpedoman pada hukum dan rasa keadilan”.

 

Neil Sadek, S.H. pun mengatakan “peristiwa ini adalah suatu ibroh (pembelajaran) bagi kita semua para practical lawyers”, “lembaga peradilan membutuhkan hakim-hakim bermoral, progresif, berintegritas dan mempunyai suatu pandangan hukum jauh kedepan, karena hakim-hakim seperti inilah yang dapat melahirkan dan mempersembahkan rasa keadilan bagi masyarakat, hakim-hakim yang berani membuat gebrakan terhadap hukum tertulis (UU) yang sudah lama bersemayam dan tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat.

 

Demi keadilan mereka berani melahirkan pendapat hukum untuk memperkaya dan melahirkan banyak penemuan hukum (rechts vinding), lebih dari itu kita menginginkan hukum menjadi suatu obat kepada rakyat atas “Lex semper dabit remedium yang berarti hukum akan selalu memberi obat, dan hukum yang berkeadilan adalah bukan penghambat, tapi harus jadi solusi”.

 

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Umum Depinas SOKSI berbadan hukum Bapak Ir. Ali Wongso Sinaga bahwa negeri kita membutuhkan aparat penegak hukum yang dapat menjadi problem solver.

 

Kemudian Neil Sadek, SH mengatakan “setiap diri kita dapat menjadi pribadi yang memiliki rasa sensitivitas atas rasa keadilan, dan untuk memiliki sensitivitas tersebut harus diasah dengan suatu pergerakan yang terus maju dan pantang mundur, dan “Para Advokat yang bernaung di bawah naungan LKBH SOKSI di seluruh Indonesia harus memiliki rasa sensitivitas terhadap rasa keadilan.

 

Dan harus selalu mengingat arahan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Depinas SOKSI Bapak Ir. Ali Wongso Sinaga untuk mempersembahkan KEADILAN BAGI RAKYAT dimanapun berada, termasuk dalam membantu memperjuangkan niat baik dan harapan Joka yang telah merantau jauh dari kampung halamannya bertekad ingin mempertahankan pernikahan suci putrinya yang tercinta.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN