TNI AD
Danpuspomad Klarifikasi Kendaraan Dinas TNI AD Viral di Medsos
Satunusantaranews, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad),Letjen TNI Dodik Widjanarko mengklarifikasi terkait dengan video viral adanya warga mengendarai sebuah kendaraan fortuner plat dinas TNI AD. Letjen TNI Dodik Widjanarko, Danpusmopad membenarkan, bahwa kendaraan Toyota Fortuner yang berwarna hijau army dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad,namun,kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad.
“Kendaraan fortuner plat dinas TNI AD nomor registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama saudara Suherman Winata alias Ahon. Seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan,”kata Letjen TNI Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Gambir,Jakarta Pusat,pada Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga : Warga Negara Cina Bobol Tembok Lapas Kelas 1 Tangerang, Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kol.Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan,”kata Letjen TNI Dodik Widjanarko.
Perlu diketahui, lanjut Danpuspomad, bahwa bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak, tandasnya.
Letjen TNI Dodik Widjanarko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI Angkatan Darat seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan.
Menurut Danpuspomad, bahwa Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan.
Sementara terhadap Kol Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, kata Danpuspmad, karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta untuk memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).
Lihat Video Lainnya : Satu Nusantara News
“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Letjen Dodik Widjanarko kepada wartawan.
Komentar