satunusantaranews, Medan – Team Advokat DED LKBH SOKSI Provinsi Sumatera Utara tiba di Polresta Medan dalam rangka membela dan memperjuangkan rasa keadilan dari seorang wanita cantik bernama Cindy Claudia. Kedatangan Team Advokat DED LKBH SOKSI SUMUT dikomandoi oleh Ketua Dewan Eksekutif Daerah Syahrul Sitorus, S.Sos, S.H., M.H. dan didampingi Yani Syahputra, SH, Muhammad Putra Syahtamin, SH, Sulistiyo S, SH, Irvan Simatupang, SH dengan pengawalan Direktur Eksekutif Pusat DEP LKBH SOKSI yaitu Neil Sadek, SH yang sedang dalam kunjungan kerjanya berkonsolidasi dengan Ketua Depidar SOKSI Sumater Utara, Freddy Sembiring.
Pembelaan dan perjuangan yang dilakukan oleh Team DED LKBH SOKSI SUMUT adalah berusaha mengedepankan upaya penyelesaian permasalahan secara Restoratif Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan KAPOLRI Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran KAPOLRI Nomor: SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Karena itu LKBH SOKSI SUMUT berusaha menemui dan menanyakan perkembangan perkara atas diri Cindy Claudia dan ayahnya yang diproses dengan suatu dugaan perbuatan pelanggaran atas UU Pidana ITE sebagaimana dimaksudkan dalam Perkara Laporan Pidana No.: LP/2354/2020/Restabes Mdn dan No.: LP/2353/2020/Restabes Mdn.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata prosesnya telah berusaha dilakukan suatu proses mediasi akan tetapi hanya antara Hendry Lee diwakili anaknya bernama Benni dengan kuasa hukum Erlina saja, dan materi mediasinya pun belum konkret sehingga perseteruan diantara kedua belah pihak masih rawan berkecamuk secara berkepanjangan hingga saat ini.
Kemudian kedua pihak yang sebenarnya berseteru yaitu antara Cindy Claudia (Terlapor) dan Agus Alianto (Pelapor) tidak pernah bertemu dan tidak pernah bermediasi secara langsung, karena itu, LKBH SOKSI SUMUT diwakili oleh Syahrul Sitorus, S.Sos, S.H., M.H. dkk (11/10) telah menyampaikan Konsep Surat Perdamaian yang diinginkan Cindy melalui pihak yang berkompeten di POLRESTA Medan dengan harapan dapat segera direalisasikan perdamaiannya pada minggu ini.
Neil Sadek, S.H. menyampaikan “salah satu kelemahan dan kekurangan dalam suatu proses mediasi secara umum yang sering terjadi sehingga permasalahan tidak dapat diselesaikan secara dini adalah tidak jelasnya rumusan materi perdamaian dan komunikasi yang kurang efektif di antara para pihak yang berseteru”.
Karena itu Direktur Eksekutif Pusat DEP LKBH SOKSI meminta kepada seluruh Direktur Eksekutif Daerah DED LKBH SOKSI SUMUT dan DED LKBH SOKSI pada daerah lainnya untuk memperkuat pemahaman dan konsep legal drafting serta cara berkomunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait dan berkompeten dalam penyelesaian permasalahan secara mediasi.
Karena itu LKBH SOKSI dimanapun untuk mendukung dan mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui sarana mediasi yang diinginkan dengan cara menyempurnakan rumusan syarat-syarat yang diinginkan agar proses penyelesaian secara Restoraktif Jusstice (RJ) dapat diselesaikan secara efektif dan efisien sehingga penyelesaian perkara ini dapat segera tercapai sesuai semangat dan konsepsi PRESISI yaitu PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS, TRANSPARANSI, BERKEADILAN (PRESISI) yang diintrodusir Jenderal Polisi Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si.
Dimana hal ini sejalan dengan moto perjuangan LKBH SOKSI yaitu KEADILAN BAGI RAKYAT yang tidak lain juga merupakan suatu konsepsi dari cara kerja yang berorientasi pada tegaknya Supremasi Hukum dan Hukum yang berkeadilan bagi rakyat bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana diamanahkan oeh Ketua Dewan Pembina DEP LKBH SOKSI/Ketua Umum Depinas SOKSI berbadan hukum, Ir. Ali Wongso Halomoan Sinaga.
Leave a Comment