Nasional

Demi Tegaknya Demokrasi, Ike Edwin Siap Pidanakan Oknum Ancam Saat Verfak

satunusantaranews, Bandarlampung – Demi tegaknya demokrasi, Ike Edwin, Jenderal Polisi Bintang Dua ini, tak main-main akan mempidanakan oknum oknum yang sudah mengintimidasi pihak tim dan warga yang dihalangi dan diancam pada saat Verifikasi Faktual (Verfak) berjalan.

 

“Saya akan bongkar dan ungkap semuanya. Saya tidak akan biarkan oknum-oknum tersebut merusak demokrasi di kampung halaman saya,” tegas Ike Edwin

 

Seperti diketahui, sidang lanjutan gugatan pasangan perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah (Ike Zam) di kantor Bawaslu Bandar Lampung, ditunda, karena KPU tidak bisa hadirkan saksi PPK dan PPS. Padahal keberadaan para saksi tersebut terkait bukti-bukti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematic dan masif telah terungkap dan di bongkar oleh pasangan perseorangan melalui rekaman video, foto dan data data yang sudah di sepakati dan di tanda tangani pihak PPK, PPS dan disaksikan tim LO dari pihak Ike-Zam seusai verifikasi faktual tingkat Kelurahan.

 

Akibatnya agenda sidang mundur dua jam dari waktu yang dijadwalkan seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB dan sampai menjelang sholat Ashar Majelis Hakim belum bisa menghadirkan saksi yang diminta Ike Zam. Akhirnya sidang diskors hingga jam 16.00 Wib.

 

Usai waktu skors, sidang kembali digelar. Namun lantaran pihak termohon atau KPU tidak juga bisa hadirkan para saksi diminta pemohon, maka Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda. Tertundanya sidang gugatan sengketa itu tentu saja mendapat protes dari Dang Ike.

 

“Saksi-saksi dari PPS dan PPK, kami butuhkan guna memberi keterangan hasil data yang jumlah 26,077 saat Pleno Kelurahan dan pada saat hasil Pleno Kecamatan dan Kota hasil berubah kurang lebih menjadi 10,000,” ujar mantan Kapolda Lampung.

 

Terkait oknum RT, RW, ASN, Lurah dan Camat, tegas Dang Ike, yang terlibat dalam penghadangan atau menghalangi dan menakuti-nakuti warga serta mengancam dengan alasan BLT dan PKH akan dicabut jika menghadiri dan mendukung verifikasi faktual dari pasangan perseorangan tersebut.

 

Pihak Ike Zam juga meminta KPU dan Bawaslu bisa dihadirkan pula dalam sidang agar bisa memberi keterangan, karena kecurangan yang diduga mengganjal laju Ike – Zam pada kontestasi Pilkada Bandar Lampung sangat jelas terstruktur  sistematik dan masif.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN