Hukum dan Peristiwa

Deolipa Yumara Akan Penjarakan Walikota Depok

Satunusantaranews-Depok, Tidak ada maksud menduhului keputusan hukum bakal terjadi pada diri Mohammad Idris. Deolipa Yumara SH memprediksi kemungkinan besar pidana penjara dan atau dimundurkan dari jabatannya sebagai Walikota Depok. Deolipa melihat peluang prediksinya itu sangat besar. Selain unsur pidananya tinggi, juga sangsi sosial sudah banyak yang mengkritisi kebijakan Mohammad Idris selaku Walikota Depok.

“SAYA SUDAH BULAT TEKAD, TIDAK AKAN KOMPROMI APAPUN DENGANNYA. AGAR MENJADI PELAJARAN PADA KEPALA DAERAH LAINNYA, SEBELUM MENGAMBIL KEBIJAKAN,” TEGAS DEOLIPA YUMARA.

Diakui Deolipa pada sikap tegasnya itu, telah membuat penderitaan siswa SD Pondok Cina 1. Bahkan berdampak physkologis pada anak-anak. “Ini tindakan semena-mena. Sudah diluar batas kemanusiaan. Tinggal tunggu ketok palu hakim saja,” ujar Deolipa Yumara.

Dalam hal ini, Deolipa sesuai laporannya di Polda Metro Jaya – LP/B/6354/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, diminta segera datang ke Unit II Sub RENAKTA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, rabu pagi (21/12), untuk dibuatkan BAP dengan membawa sejumlah saksi. “Ini persoalan serius. Bahkan menjadi masalah Nasional. Makanya banyak pihak mengkritisi kebijakan Walikota Depok,” papar Deolipa Yumara.

Untuk itu, Deolipa melekatkan Mohammad Idris dengan tindak pidana undang-undang Perlindungan Anak – Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 juncto pasal 76a butir a, tertuang bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materil maupun moril. Sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN