Hukum dan Peristiwa

Deolipa Yumara Kuasa Hukum Yayasan Ancam Jebloskan ke Penjara Prihal Pengacau Vihara Tien En Tang

Satunusantaranews-Jakarta, Deolipa Yumara Blak blakan. Dalam waktu dekat, oknum ‘pemain’ kasus Vihara akan dicongkok kedalam sel Penjara. Sikap tegas Deolipa Yumara pada “pengganggu” Vihara Tien En Tang mulai diperlihatkan. Dalam jumpa pers di Polda Jumat siang (18/11), pengacara tengah viral ini akan bersuara lantang.

Ditegaskan Deolipa Yumara, siapapun pihak yang melindungi maupun terlibat pada aksi kekerasan dan perampasan Vihara, harus bertanggungjawab pada hukum. Deolipa tidak akan kompromi jika tempat ibadah Vihara Tien En Tang, terpasung oleh masalah kepentingan ahli waris. Terlebih lagi  sertifikat yang diperlihatkan Lily selaku ahli waris, dianggap Deolipa aspal (asli tapi palsu), “Bagaimana mungkin bisa muncul sertifikat baru, sementara sertifikat sebelumnya masih ada,” papar Deolipa.

Diakui Deolipa, masalah sertifikat bermula dari runtut peristiwa saat Amih Wijaya masih hidup. Sehingga menjadi persoalan di kemudian hari. Ditemani Shirley duduk disamping dan  pengurus Vihara lainnya, Deolipa menjelaskan Ikhwal persoalan sertifikat. Kisah bermula saat Amih Widjaya membeli tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat. Namun pengurus lain ikut membantu menambah pembelian tanah tersebut.

“Jadi yang beli bukan uang almarhum Ami Widjaya saja. Tapi ada uang pengurus lainnya,” ujar Deolipa. Dalam perjalanan diperlukan dana membangun gedung Vihara tersebut. Akhirnya para umat Vihara bersatu padu, membiayai pembangunan Vihara dengan design tiga lantai.

“Nah, setelah bangunan selesai, pengurus lain masih menggunakan nama Ami Widjaya di sertifikat. Itulah yang dianggap oleh ahli waris, kalau bangunan Vihara dan tanahnya milik Amih Widjaya,” ujar Deolipa. Diakui Deolipa kalau tindakan ahli waris sudah melawan hukum. Apalagi pemahaman pengacara dari ahli waris tentang sejarah Vihara, dan oknum BPN yang menerbitkan sertifikat ganda, sudah melanggar hukum.

Bahkan ada hal yang dianggap Deolipa, sebagai upaya pengaburan fakta. Karena saat Amih Widjaya masih hidup, almarhum sempat tinggal Di Vihara karena diusir dari rumah oleh ahli waris. “Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres,” tegas Deolipa Yumara.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN