Dermaga Apung Media Konektivitas Antarpulau di Lima Daerah Indonesia
satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun dermaga apung sebagai media konektivitas antarpulau atau wilayah di lima daerah di Indonesia. Yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tojo Una-Una, Kota Bima, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Sejak tahun 2015-2019, KKP telah menyalurkan bantuan berupa pembangunan dermaga apung di 25 lokasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Guna mendukung konektivitas antar pulau-pulau kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pada penetapan koridor logistik kelautan dan perikanan, yakni terbangunnya model pembangunan wilayah dan pemerataan pembangunan.
Pembangunan dermaga apung merupakan jawaban atas kebutuhan prasarana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/terluar. Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemberdayaan, meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat dalam mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry.
Dermaga apung yang merupakan tempat tambat labuhnya kapal yang mengapung di atas air, memiliki tiga komponen utama yaitu struktur dermaga/darat yang menjorok ke laut, penghubung antara struktur dan platform, dan landasan dermaga apung yang berbahan high-density polyethylene/low-density polyethylene (HPDE/LDPE).
Lebih lanjut Hendra menambahkan saat ini moda transportasi yang dimiliki masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil/terluar untuk beraktivitas adalah perahu/sampan kayu kecil dengan rata-rata di bawah 5 GT.
“Dengan tinggi draft hanya sekitar 0,9 meter dan panjang rata-rata sekitar di bawah 12 meter, penggunaan bangunan dermaga dengan konstruksi beton atau konstruksi kayu dipandang kurang tepat karena masyarakat akan kesulitan dan terkendala ketika melakukan bongkar dan muat barang serta naik turun penumpang,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menyampaikan persyaratan teknis dalam pemberian bantuan prasarana dermaga apung, antara lain diutamakan sudah memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), tersedia lahan yang ‘clean and clear’, serta penempatan dermaga apung berada di lokasi yang memiliki potensi dalam mendukung aktivitas masyarakat.
“Pembangunan di tahun 2021 ini berada di lima lokasi. Tim kami sudah melakukan survei dan verifikasi ke lokasi-lokasi tersebut,” ujar Yusuf.
Komentar