Nasional

Desak Pansus IKN Perjelas Pengelolaan Tanah oleh Otorita

satunusantaranews, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mendesak Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) untuk memperjelas pengelolaan tanah di wilayah Ibu Kota Negara yang baru, yaitu di Provinsi Kalimantan Timur (16/12).

Fernando yang mengacu pada pandangan Komite I DPD RI tentang RUU IKN yang telah dibacakan pada Sidang Paripurna, menyebutkan Pasal 16 ayat 1 RUU tentang Ibu Kota Negara ditentukan bahwa “Dalam rangka pembangunan pada wilayah Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Negara diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Begini, hak pengelolaan yang diberikan kepada Otorita IKN tersebut bagaimana halnya jika tanah tersebut ada yang merupakan tanah ulayat atau tanah adat, dan bagaimana mekanisme pengambilan hak pengelolaan atas tanah dan batas wilayah dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara? Soal pertanahan pasti akan jadi isu pelik dan sensitif, jangan sampai menuai konflik”, tegasnya.

Menurut Fernando, soal pengelolaan tanah ini perlu adanya pengaturan dan kejelasan dalam RUU IKN. Sebagaimana diketahui, Pasal 8 RUU IKN menyebutkan bahwa Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara diselenggarakan oleh Otoritas Ibu Kota Negara.

“Soal Otorita ini juga sangat kami pertanyakan. Apakah Otoritas Ibu Kota Negara merupakan institusi pemerintahan seperti yang diatur oleh Pasal 18 ayat 1 UUD Negara RI 1945? Selama ini nomenklatur otoritas dipakai untuk menentukan pengelolaan wilayah ekonomi atau bisnis, bukan pemerintahan”, tegas Senator yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN