satunusantaranews, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyelenggarakan rapat terkait penyelesaian sengketa ganti rugi dan kompensasi pembangunan STT/SUTET di Kabupaten Langkat bersama PT PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ditjen HAM Kemenkumham (24/11). Dan BAP DPD RI terus mendorong agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
“Jangan sampai masyarakat diombang-ambingkan seperti ini. Kita berharap supaya permasalahan jangan berlarut-larut dan cepat selesai sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan bahwa terkait penyelesaian sengketa tersebut, BAP DPD RI telah menempuh beberapa langkah, namun sampai saat ini permasalahan juga masih belum ditemukan win-win solution. Baik itu tentang PBB yang harus terus dibayar masyarakat di tanah yang telah dibeli PT PLN, pemotongan ganti rugi 30-40% oleh LBHN di Jakarta, dan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat ke Polres Langkat.
“Saya kira PLN di pusat atau daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penderitaan masyarakat tidak berkepanjangan. Kedua, kita harus segera menyelesaikan terkait hak-hak dari masyarakat. Dan ketiga, kita harus melacak lebih lanjut perkembangan pengaduan masyarakat di Polres, kenapa kok belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sedangkan Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Pdt Willem TP Simarmata merasa bahwa masyarakat tidak diperlakukan tidak adil. Dirinya pun menyayangkan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat oleh Polres Langkat padahal sudah dilaporkan sejak setahun lalu.
“Saya tertarik kenapa Polres Langkat tidak menindaklanjuti pengaduan tersebut. Tentunya kita boleh dari BAP DPD RI bisa menyurati ke Kapolda Sumatera Utara,” katanya.
Zainil mengatakan, BAP DPD RI mendorong Kementerian ESDM untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat Langkat sesuai dengan Permen ESDM No. 13/2021 tentang tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Selain itu, BAP DPD RI juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan terkait pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30%-40% oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan pembangunan jaringan transmisi 275 KV dari gardu listrik Binjai ke PLTU 2 Sumut-Pangkalan Susu yang sampai saat ini belum ada perkembangan di Polres Langkat.
BAP DPD RI juga mendorong PT PLN untuk segera menyelesaikan pemecahan kepemilikan tanah yang berada di wilayah pembangunan jaringan transmisi 275 KV, sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan oleh masyarakat dapat segera diselesaikan oleh PT PLN.
“BAP, Pimpinan Komite I, dan Pimpinan Komite II DPD RI akan mengagendakan rapat koordinasi bersama dengan Menteri ESDM terkait kebijakan Permen ESDM No. 13/2021 yang juga menghadirkan Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, PT PLN, dan perwakilan masyarakat Langkat,” imbuhnya.
Leave a Comment