Ekonomi Bisnis

Didanai Asing, DPR Minta NGO Lingkungan Harus Transparan

satunusantaranews, Jakarta – Keputusan Komisi Informasi Pusat RI yang meminta transparansi sumber pendanaan NGO Greenpeace Indonesia dapat dijadikan momentum untuk diterapkan kepada LSM Lingkungan lainnya. Legislator sepakat apabila pemerintah bersikap tegas kepada LSM yang menolak transparansi dan mengganggu kepentingan nasional.

 

“Bagi yang menolak (transparansi), pemerintah bisa melarang LSM tadi untuk beroperasi di Indonesia. Selama ini, mereka selalu menuntut transparansi dalam kampanyenya. Seharusnya (NGO) berikan contoh dulu,” ujar Effendi Sianipar, Anggota Komisi IV DPR RI, dalam keterangannya, Selasa (10/8).

 

Ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM. Apalagi jika dana tadi diperoleh dari pihak asing. Tak menutup kemungkinan, dana dari pihak asing ditujukan untuk mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Itu sebabnya, LSM harus terbuka dan transparan.

 

“Kampanye LSM selalu mengatasnamakan masyarakat dan lingkungan. Pertanyaannya, LSM mewakili masyarakat mana dan bekerja untuk siapa. Kita khawatir LSM bekerja untuk pihak donor. Bukannya untuk kepentingan nasional,” tegas Effendi yang juga politisi PDI-P ini.

 

Salah satu LSM yang getol menyerang kelapa sawit adalah Mighty Earth. Dalam sebuah artikel di situs Palm Oil Monitor berjudul “Why Is Norway Secretly Funding Attacks Against President Jokowi’s Omnibus Law?” disebutkan bahwa ada keterkaitan Mighty Earth dan Waxman Strategies dengan Norwegian Agency for Development (NORAD) dalam rangka menekan industri kelapa sawit melalui kampanye deforestasi. Mighty Earth adalah organisasi yang tidak berbadan hukum resmi yang didirikan Waxman Strategies sebagai firma lobbying dan komunikasi publik.

 

Dalam Laporan The Foreign Agents Registration Act (FARA), Waxman Strategies yang didirikan Henry Waxman, mantan anggota kongres Amerika, bekerja untuk memengaruhi korporasi dalam penggunaan sumber produk alam terutama kelapa sawit melalui media dan kampanye kesadaran publik. Diketahui pula, Mighty Earth melalui Waxman Strategies menerima sejumlah dana sebesar $641,162.81 (kurang lebih Rp 9 miliar) dari David and Lucile Packard Foundation sejak tahun 2018 untuk kampanye yang sama dan turut menekan pemerintah Indonesia agar membatalkan UU Cipta Kerja karena dinilai akan melegitimasi deforestasi.

 

Sebagai informasi di Kementerian Luar Negeri, ada sejumlah LSM multinasional yang beroperasi di Indonesia tetapi belum terdaftar. Diantaranya Environmental Investigation Agency (EIA), Mighty Earth, dan Forest People Programe. Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri yaitu https://iLSM.kemlu.go.id/.

 

Firman Subagyo, Anggota Badan Legislasi DPR RI, menegaskan intervensi LSM tidak boleh dibiarkan karena mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, komoditas seperti kelapa sawit memberikan kontribusi besar bagi devisa dan perekonomian. Akan tetapi, NGO kerap kali membuat kampanye hitam terhadap kelapa sawit dengan berbagai isu mulai dari kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial.

 

“Pemerintah tidak boleh membiarkan kampanye hitam LSM terhadap sawit dan produk kehutanan. Intervensi mereka sudah terlampau jauh dan mencampuri kepentingan Indonesia,” tegas Firman yang juga politisi Partai Golkar ini.

 

Menurutnya, kedaulatan Indonesia tidak boleh diintervensi organisasi seperti LSM. Dengan kedok lingkungan dan advokasi sosial, LSM berpotensi menjadi kepanjangan tangan pihak asing yang ingin mengganggu ekonomi dan kedaulatan Indonesia.

 

“LSM harus berani transparan dari mana sumber dananya. Keputusan KIP terhadap Greenpeace Indonesia menjadi momentum untuk diwajibkan kepada LSM lainnya,” urai Firman.

 

Dr. Soedarsono Sudomo, Guru Besar IPB mensinyalir posisi LSM yang bermain dua kaki karena kaki kanan dipakai untuk advokasi. Sementara, kaki lainnya dipakai untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang ditekan.

 

“LSM harus dipaksa untuk transparan dalam penggunaaan dana dan afiliasi mereka di dunia internasional. LSM asing di Indonesia cenderung melanggar aturan hukum di Indonesia. Karena itu, tepat jika pemerintah bersikap tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

 

Pada awal Juli 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan.

 

Sudarsono juga mencontohkan di Papua, LSM menuduh perusahaan melakukan deforestasi. Padahal untuk memajukan masyarakat Papua dibutuhkan pembangunan dan menggerakkan perekonomian setempat.

 

“Pemerintah harus dan tegas mengawasi LSM asing yang membuat kampanye di Papua. Saya khawatir ada LSM asing yang menjadi bagian untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Ini harus diwaspadai,” pungkasnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN