Categories: Hukum dan Peristiwa

Diduga Ada Ketidaktransparanan KUA-PPAS, Dianggap Cacat Prosedur

satunusantaranews, Tasikmalaya – Diduga akan adanya ketidaktransparan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak transparan. Segelintir aktifis pribumi menilai untuk APBD 2021 Kabupaten Tasikmalaya dianggap cacat Prosedur.

 

“Jelas cacat, soalnya draft pada dokumen KUA-PPAS yang di bahas tersebut, jelas belum bisa di akses oleh publik.” ujar Direktur Pustaka Institut Ilham Syawal (31/11).

 

Dalam hal ini kami mencatat, lanjutnya, Pertama, proses pembahasan tersebut jelas cacat prosedur karena prosesnya tidak di lalui sesuai regulasi. Kesalahannya, dimulai dari KUA-PPAS dan Draft APBD 2021 yang di kebut selama tiga hari dan tidak di bahas secara benar.

“Ia jelas, dari proses tersebut saja tidak ada konsultasi publik, karena yang di kejar hanya formalitas untuk mengejar target penetapan pengesahan APBD 2021 supaya tepat waktu sesuai di regulasi sampai 30 november.” jelasnya.

 

Maka melihat begitu pendeknya waktu pembahasan kami memliki sudut pandang bahwa hal tersebut sudah cacat dalam prosedur dan berdampak terhadap isi dokumen sehingga peran DPRD hanya sebagai stempel dan tak berdaya.

 

“Padahal proses pembahasan anggaran wilayah DPRD, Pemkab hanya menyisakan “menu” saja.” Katanya.

 

Seharusnya, kembali ia mengatakan, praktek seperti ini harus diakhiri agar proses pembahasan cukup waktu sehingga publik bisa terlibat dengan memberikan input dan isi dokumen bisa di publikasi serta di diskusikan secara terbuka.

 

Agenda pembahasan baru mulai dilaksanakan pada Minggu Kedua November 2020. Sedangkan KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Juli atau Agustus.

 

“Ia jelas, molornya pembahasan ini disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.” tegasnya.

 

Selain itu, aturan lain yang dilanggarnya adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

 

Soalnya di dalam Permendagri 64/2020, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu.

 

Justru, pembahasan yang baru dimulai pada November rentan terhadap penyusupan anggaran-anggaran yang tidak jelas.

 

“Jelas ini sangat berpotensi sebagai ladang korupsi karena publik tidak bisa memantau. Padahal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa menggunakan teknologi live streaming agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan anggaran.” tegasnya.

 

Ditambah, kembali ia mengatakan, sebelumnya kita punya pengalaman di tahun sebelumnya.

 

“Alokasi anggaran Honorarium non PNS sebesar 1,3M yang di peruntukan untuk Bupati dan Wakil Bupati saat itu, dan tidak jelas dasar hukumnya sehingga berpotensi praktek Korupsi, kemudian ada kegiatan idul fitri yang mencapai 3,9 M.” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zam-Zam Multazam sangat menyayangkan atas keputusan yang dilakukan oleh pemkab Tasikmalaya seolah sangat tergesa-gesa.

 

Karena seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berpotensi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat. Itu sudah jelas tertera di Peraturan Menteri Keuangan No 141 tahun 2019, Syarat Pemerintah Daerah ketika mendapatkan DID diantaranya, mendapat Opini WTP dari BPK. Syarat lainya adalah pembahasan Peraturan Daerah tentang APBD harus tepat waktu.

 

“Karena syarat inilah kami menduga Pemkab dan DPRD Kab. Tasikmalaya mengebut pembahasan APBD tahun 2021, tanpa memperhatikan aspek tranparansi, partisipasi publik, dan kualitas APBD Kab. Tasikmalaya 2021.” Jelasnya.

Leave a Comment
Published by
disa snn