Diharapkan RUU Pinjaman Daerah Disahkan Sebagai RUU Usul Inisiatif

Diharapkan RUU Pinjaman Daerah Disahkan Sebagai RUU Usul Inisiatif
Diharapkan RUU Pinjaman Daerah Disahkan Sebagai RUU Usul Inisiatif

satunusantaranews, Jakarta - Komite IV merencanakan untuk menjadikan RUU Pinjaman Daerah sebagai salah satu output, sehingga RUU ini direncanakan untuk disampaikan pada Sidang Paripurna DPD RI akhir Masa Sidang untuk disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPD RI.

Demikian dalam pembukaannya, Novita Anakotta menyampaikan bahwa rapat pleno ini bertujuan untuk menyepakati draft Naskah Akademik dan draft RUU yang akan dijadikan materi dalam kegiatan uji sahih yang akan dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan di Universitas Udayana Bali pada 9 September 2021.

Seperti diketahui, Komite IV DPD RI mengadakan rapat pleno dengan Tim Ahli terkait progres RUU Pinjaman Daerah dan Terkait Kegiatan Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP). Rapat pleno ini dilaksanakan secara fisik dan virtual, (14/9).

Bahwa draft naskah akademik ini merupakan versi ke-4 dan draft RUU ini sendiri merupakan draft ke-6 yang isinya sudah sesuai dengan masukan dari Tim Kerja (Timja) dan para narasumber maupun masukan dari Sekretariat Komite IV ketika melakukan uji empirik.

Adapun gambaran mengenai RUU Pinjaman Daerah ini adalah pinjaman daerah harus dipandang dalam perspektif hubungan ekonomi, hal ini disampaikan oleh Tim Ahli Komite IV. Disampaikan juga bahwa pinjaman daerah ini tidak ada halangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Yang perlu diperhatikan dalam pinjaman daerah ini adalah kapasitas pinjaman harus disesuaikan dan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta memenuhi rasio keuangan daerah. Pinjaman daerah ini harus dipandang dalam perspektif hubungan ekonomi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta harus dipandang dalam kerangka fiskal.

"Nyawa dari RUU ini berkaitan dengan desentralisasi fiskal antara pusat dan daerah, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal yang mengatur ketentuan-ketentuan pinjaman daerah sehingga perlu ada pola hubungan antara pemerintah pusat, daerah, pola hubungan kelembagaan, dan pengawasan,” ujar Akhmad Syakir.

Ketua Komite IV Sukriyanto mengapresiasi para Tim Ahli karena telah mengakomodir masukan dari para anggota dalam menyusun draft RUU Pinjaman Daerah ini. Adapun harapan dari adanya RUU Pinjaman daerah ini nantinya dapat mengakomodir dalam pemanfaatan pinjaman daerah.

Pendapat lain disampaikan Ajiep Padindang bahwa RUU Pinjaman Daerah ini sudah sangat maksimal dan sudah sangat bagus untuk menuju uji sahih dan harmoni.

“Menurut saya naskah akademik sampai draft RUU ini sudah maksimal, dan redaksionalnya juga sudah bagus, RUU ini sudah bagus untuk menju uji sahih nanti,” ujar Senator asal Sulawesi Selatan ini.

Rapat pleno ini juga membahas mengenai RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). DPD RI menyambut baik perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia yang berdasar atas asas keadilan dan proporsionalitas.

“DPD RI menyambut perubahan undang-undang ini, hal ini karena undang-undang tidak bersinergi dengan undang-undang pemerintah daerah sehingga masih perlu direvisi lagi agar lebih baik,”ujar Novita Anakotta Senator asal Maluku Utara.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga