Diklaim Bisa Bunuh SARS-CoV-2, Minta Ivermectin Diuji Klinis
satunusantaranews, Jakarta - Sebuah kabar mengejutkan sekaligus kontroversi mengenai obat yang bisa membunuh virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, turut dipantau Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti. Ia meminta obat bernama Ivermectin itu diuji klinis terlebih dahulu untuk membuktikan keampuhannya. LaNyalla mengatakan, munculnya nama obat Ivermectin adalah buntut dari pencarian obat untuk mengatasi penyakit Covid 19.
"Banyak pihak yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19 namun justru memicu kontroversi, untuk itu perlu dilakukan uji klinis, termasuk Ivermectin," tuturnya (6/3).
Ivermectin sendiri adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Obat ini terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zik.
"Dalam penelitian dan studi kolaboratif obat anti-parasit, diketahui jika vaksin ini cukup ampuh untuk mengatasi infeksi parasit pada manusia, seperti cacing gelang. Ivermectin sudah ada di pasaran dan disebut dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam waktu 48 jam. Hal terakhir inilah yang harus kita buktikan," tukas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, di beberapa negara obat ini telah digunakan. Harganya murah tapi efektif.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan.
"Kita juga dapat melakukan uji klinis terhadap obat ini, kita memiliki perangkatnya. Asalkan pemerintah bersedia. Jika teruji secara klinis, tidak ada salahnya vaksin ini digunakan di Tanah Air untuk memutus pandemi Covid-19," katanya.
Komentar