satunusantaranews, Bojonegoro – Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meluncurkan program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), yaitu penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi. Sehingga pengalaman kerja sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor.
Dan Bojonegoro menjadi daerah pertama. Artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerjasama semua pihak, ungkap Gus Halim di Bojonegoro, Jawa Timur (20/02).
RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa, tambahnya. Dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendesa PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL Desa. Sehingga Bojonegoro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL Desa, katanya.
Program dimulai Maret 2022, dimana setiap Desa berkesempatan mendaftarkan 4 peserta, maka total yang mengikut Program RPL Desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1676 kuota, dengan syarat peserta harus lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun dan usia 25-50 tahun.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengaku bangga dipercaya Gus Halim menjadi daerah role model pelaksana RPL Desa yang pertama. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi dan melakukan tracer study pasca pelaksanaan RPL Desa agar dapat terealisasi dengan baik.
“Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa,” terang Anna.
Program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki program RPL desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES).
RPL pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Leave a Comment