Dimyati Natakusumah Dukung Kejati Jawa Barat Meminta Hakim Memvonis Hukum Mati Pemerkosa 13 Santriawati

Dimyati Natakusumah Dukung Kejati Jawa Barat Meminta Hakim Memvonis Hukum Mati Pemerkosa 13 Santriawati
Dimyati Natakusumah Dukung Kejati Jawa Barat Meminta Hakim Memvonis Hukum Mati Pemerkosa 13 Santriawati

satunusantaranews, Jakarta - Dimyati Natakusumah Anggota Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, terhadap Herry Wirawan dihukum mati dan atau dikebiri kimia. Menurut Dimyaati, tuntutan dari jaksa tersebut sudah memenuhi keadilan.

“Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak. Pelaku atau Herry Wirawan pantas diberikan hukuman setinggi-tingginya. Termasuk tuntutan hukum mati dan kebiri."kata Dimyati Natakusuma (13/1) di Senayan, Jakarta.

Kejati Jawa Barat bisa menjadi contoh karena beliau sosok penegak hukum yang kerap turun ke lapangan. Menurut Dimyati, Kejaksaan Agung sangat beruntung mempunyai sosok Kejati seperti Asep Mulyana.

"Kejati di Jawa Barat saya rasa bisa menjadi contoh untuk pemimpin, beliau orangnya mau turun proaktif yang luar biasa."tutur suami dari Bupati Pandeglang ini.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung (11/1).

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,” ujar Asep N Mulyana.

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.

“Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,” katanya.

JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban, tutup Asep.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga