Dirlantas Polda Metro Jaya Berduka Atas Wafatnya Iptu Dwi Setiawan

Dirlantas Polda Metro Jaya Berduka Atas Wafatnya Iptu Dwi Setiawan
Dirlantas Polda Metro Jaya Berduka Atas Wafatnya Iptu Dwi Setiawan

satunusantaranews, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan segenap jajaran mengucapkan turut belasungkawa dan berdukacita atas meninggalnya Iptu Dwi Setiawan yang mengalami kecelakaan saat bertugas di Tol Cikampek Km 13 (28/10).

“Kami keluarga besar Ditlantas Polda Metro Jaya semua merasa kehilangan dan berduka cita atas gugurnya Iptu Dwi Setiawan, saat dalam melaksanakan tugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10).

Sambodo menjelaskan kronologi kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi meninggal dunia di Tol Cikampek KM 13. Almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan, yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Aglomerasi yang berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Polres Kabupaten Bekasi.

“Namun, pada saat di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 (Kamis 28/10/2021) terjadi kecelakaan,” papar Sambodo.

Dirlantas Polda Metro menyebutkan kejadian kecelakaan tersebut diduga, karena supir truk mengunakan handphone saat berkendara.

“Pengemudi truk berinisial CS ini melaju dari lajur 3 dan korban ada di Lajur 4. Saat kejadian si sopir lagi menerima telpon dari seseorang dan sambil menjawab telepon, ini menurut pengakuan kernetnya,” jelasnya.

Akibatnya, kata Sambodo karena supir truk mengendarai sambil mengunakan handphone, maka ia kehilangan konsentrasi.

“Karena supir kehilangan konsentrasi dan akhirnya ketika ada kendaraan si truk ini yang sedang memperlambat karena kaget kemudian membanting kendaraan ke kanan,” ungkapnya.

“Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4, ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol dan tabrak guardreel, terpental hingga akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” terang Sambodo.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut supir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 ayat 4 UULAJ, karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun,” kata Sambodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kata Sambodo memberikan penghargaan kepada Almarhum IPTU Dwi Setiawan karena gugurnya dalam bertugas dengan pemberian pangkat Anumerta menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

" Kapolri memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan karena almarhum gugur lagi menjalankan tugas, maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta ,” pungkasnya.

Penulis: Abus
Editor: Nawasanga

Baca Juga