Peristiwa

Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Mobilitas Masa PPKM Level IV

satunusantaranews, Jakarta – Terkait dengan evaluasi mobilitas atau masa PPKM Level IV kami hitung dari dua kawasan, yang pertama adalah volume lalu lintas yang masuk Jakarta dari tiga gerbang tol utama yaitu Gerbang Tol Halim, Cililitan dan Gerbang Tol Tomang, serta erta dari volume lalu lintas di ruas dalam Kota, ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya (24/8 2021).

 

Sudirman-Thamrin dan Dalam Kota Gatot Subroto. Perlu kami sampaikan bahwa, yang pertama evaluasi mobilitas pada massa PPKM Level IV, dapat kita sampaikan bahwa kita sudah mengalami mulai dari PPKM Mikro, kemudian tiga minggu PPKM Darurat dan kemudian lima minggu PPKM Level IV.

 

Dari grafik yang temen-temen bisa lihat itu kelihatan bahwa mobilitasnya itu memang naik terus, mulai dari PPKM Darurat minggu pertama, kedua, ketiga. PPKM Level IV minggu ke 1, 2, 3, 4, 5 ini memang mobilitasnya naik terus kalau kita hitung dari tiga kawasan jalan tol di yang masuk ke Jakarta, ujar Sambodo.

 

Bahkan kenaikan tertinggi itu adalah di Gerbang Tol Halim yang mencapai 13 persen kenaikannya, bahkan bila dibandingkan dengan masa PPKM Mikro. Jadi bila dibandingkan dengan PPKM Mikro kemarin naiknya 9 persen, tapi bahkan kalau kita feedback mundur ke belakang di bulan Juni. Angka mobilitas di Bulan Agustus ini sudah melebihi angka di bulan Juni ketika diberlakukan PPKM Mikro.

 

Kalau ini kemudian tiga kawasan itu kemudian kita gabungkan, kita kumulatifkan. Maka terjadi peningkatan volume sebesar tujuh persen, minggu kelima dibanding minggu keempat dan kenaikan sebesar 4 persen dari minggu kelima PPKM Level IV dibandingkan dengan pada massa PPKM Mikro tanggal 26 Juli sampai 16 Agustus.

 

Kita ketahui bersama, tanggal 3 Juli itu kita mulai dengan PPKM Darurat Mikro. Jadi memang ada kenaikan walaupun kenaikannya sedikit hanya empat persen dan tujuh persen, bila dibandingkan dengan massa PPKM Mikro. Ini dari ruas jalan tol.

 

Nah bagaimana dengan Dalam Kota (Dalkot), kita melihat bahwa pemberlakuan ganjil-genap itu sudah kita laksanakan kurang lebih selama dua minggu yaitu PPKM Level IV minggu keempat dan minggu kelima. Sebelumnya, kita melaksanakan penyekatan dengan pemeriksaan SRT. Nah kalau kita bandingkan mobilitas, baik di Jalan Sudirman-Thamrin maupun di Jalan Gatot Subroto, secara kumulatif dapat kami sampaikan bahwa terjadi peningkatan sebesar enam persen dibandingkan pada PPKM level minggu keempat dan sebesar 20 persen pada PPKM Mikro diawal bulan Juni.

 

Tetapi, kalau kita melihat angkanya bila dibandingkan dengan massa PPKM Mikro, temen-temen bisa melihat diujung. Di bulan Juni itu angkanya masih di atas 40 ribu, diujung bulan Agustus itu angkanya masih diatas sekitar 30 ribuan. Jadi masih ada penurunan tujuh persen sampai mines 31 persen dibandingkan dengan masa PPKM Mikro.

 

Artinya, kita mengharap bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil-genap. Sehingga hasil rapat tadi stakeholder terkait Polda Metro Jaya Kodam Jaya, Satpol PP dan Kadishub kita memutuskan tetap melanjutkan ganjil-genap dengan beberapa perubahan.

 

Apa perubahannya, ganjil-genap yang tadinya delapan kawasan, Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto. Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 30 kita akan memberlakukan menjadi tiga kawasan yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan satu kawasan yang baru yaitu Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol.

 

Saya ulangi, yang tadinya delapan kawasan ya, kita akan ubah menjadi tiga kawasan yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said yang bahkan mulai berlaku tanggal 26 Agustus 2021, sekiranya sampai dengan tanggal 30, sampai pemberlakuan PPKM Level III. Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi mobilitas kembali efektifitas dari tiga kawasan ini.

 

Untuk pemberlakuannya tetap sama, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 Wib. Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah. Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN