Satunusantaranews, Jakarta – Dalam situasi pandemi seperti saat ini, masyarakat banyak melakukan aktivitas olahraga untuk meningkatkan daya imun tubuh. Namun para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi ini dengan melakukan penjambretan dengan korban para Pesepeda. Dan kejahatan jambret dengan korban pesepeda ini marak terjadi dan semakin meningkat sehingga Kapolda Metro Jaya membentuk Timsus Begal Pesepeda yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/76/K/X/2020/ Sek Budi Tanggal 25 Oktober 2020; LP /6458/ XI YAN.2.5 {2020 / SPKT PMJ. Tanggal 02 November 2020; dan LP/0459/B/ IX / 2020 / SEKTRO TA, Tanggal 10 September 2020. Disebutkan bahwa TKP Begal Sepeda terjadi di depan Wisma Budi JI. HR Rasuna Said Kel. Karet Kec.Setiabudi, Jaksel; Petamburan Jakarta Pusat; dan di depan Hotel Sudirman Jakarta Pusat.
Adapun 5 tersangka yang berhasil ditangkap Subdit 3 Resmob dan Subdit 4 Jatanras, yakni RAF Residivis (Peran : pelaku penadah); FA Residivis (Peran : pelaku penadah); ADN (Peran : pelaku begal); A, Laki laki (Peran : pelaku penadah); dan KR (Peran : pelaku penadah).
5 Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atar Pasal 56 KUHP. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun; Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun; dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Saat penangkapan tersangka RAF melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia. Lalu dari keterangan tersangka FA diketahui bahwa FA setelah melakukan kejahatannya kemudian barang bukti HP dijual kepada B di sekitaran Roxy dan dari B diteruskan kepada A di Indramayu Jawa Barat.
Tersangka FA selain melakukan dengan tersangka RAF (MD), juga melakukan bersama tersangka ADN (Residivis) lalu Timsus melakukan pengembangan terhadap tersangka ADN dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka ADN.
Selanjutnya dari 2 tersangka FA dan ADN, Timsus mendapatkan informasi bahwa tersangka A tinggal di daerah Indramayu Kota dan Tersangka B tinggal tidak menetap berpindah pindah di kota Jakarta Cirebon dan Indramayu. Selanjutnya Timsus berhasil menangkap Tersangka A dan KR di Indramayu kemudian di dapatkan barang bukti sebanyak 71 buah Hp yang tidak dilengkapi kotak handphone diduga hasil kejahatan.
Kemudian Timsus melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan tersangka B dengan membawa tersangka FA dan ADN namun dalam perjalanan Tersangka FA dan ADN melakukan upaya melarikan diri dengan cara melawan petugas saat pengembangan sehingga di lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. Selanjutnya untuk Tersangka B sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara dari Polres Metro Jakarta Pusat, terungkap kasus Percobaan Pencurian (Begal) Pesepeda dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/094/K/X/2020/Sek GBR tanggal 27 Oktober 2020, TKP di JI. Medan Merdeka Barat Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat, dengan Korban PW.
Para terangka, RHS (Peran : pemetik) dan RY alias R (Peran : Joki dan mengawasi sekitar TKP). Kedua tersangka tersebut kedapatan Positif Narkoba (Amphetamin).
Tersangka RY alias R, Tersangka RHS, Tersangka D (DPO) dan Tersangka N (DPO) berkumpul kemudian pergi beriringan. Tersangka N (DPO) berboncengan dengan Tersangka RHS kemudian Tersangka RY alias R berboncengan dengan Tersangka D (DPO) berangkat dari Rivoli Senen, Jakarta Pusat menuju Monas atau Ji. Medan Merdeka Barat Gambir Jakarta Pusat.
Kemudian Tersangka N (DPO) dan Tersangka RHS berhenti di Depan Halte Jalan Merdeka Barat. Tidak lama berselang lewat seorang yang bersepeda, PW. Setelah PW melintas dari belakang sebelah kiri, Tersangka N (DPO) dan Tersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone PW yang diletakan di stang sepeda. Lalu terjadilah tarik menarik karena kehilangan keseimbangan. PW terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya kemudian semua Tersangka kabur.
Ternyata dari keterangan Pelaku mengakui melakukan kejahatan Pencurian dengan pemberatan tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, seperti Tersangka RHS (di Kebayoran Baru Jakarta Selatan); di Car Free Day sekitar Hotel Indonesia bersama dengan Tersangka D (DPO) melakukan pencopetan dengan hasil Hp Xiomi Redmi Note 6; dan di Sarinah bersama dengan Tersangka D (DPO) melakukan pencopetan dengan hasil Hp Oppo Warna Biru.
Sedangkan Tersangka RY alias. R (di Gajah Mada bersama dengan Tersangka N-DPO) menggunakan sepeda motor melakukan jambret dengan korban pengendara sepeda dengan hasil HP OPPO. Serta di Mangga Dua Jakarta Pusat bersama dengan Tersangka N (DPO) menggunakan sepeda motor melakukan jambret dengan korban pengendara sepeda dengan hasil HP Realmi. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Sementara Polres Metro Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /247/K/X/2020/ Sek. Pdm, tanggal 30 Oktober 2020, dengan TKP di JI. Lodan Raya Kel.Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara. Korban TS dengan Tersangka RS (Peran : Pemetik); dan UR alias Ucok (Peran : Joki).
Saat korban bersepeda dengan tantenya melintas di JI. Lodan Raya Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara (TKP) tiba tiba di pepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh 2(dua) orang tersangka tersebut. Selanjutnya pelaku yang di bonceng membuka kunci tali tas yang menggantung/menyilang pada bahu kiri kearah samping dada kanan. Tas slempang warna hitam berisi sebuah hand phone merk Samsung Galaxi tipe S10 dan sebuah handhone merk Samsung Galaxi tipe A8 dan berisi surat /KTP SIM, STNK sepeda motor dan kartu ATM senilai Rp.15.000.000, { lima belas juta rupiah).
Setelah berhasil, tas tersebut langsung dibawa kabur menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya 4 Nopember 2020, setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, anggota opsnal unit reskrim melakukan penangkapan ke 2(dua) orang tersangka tersebut. Dan dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa : sebuah hand phone merk Samsung galaxy A8 dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX wamna silver No Pol : B 3114 BIO, selanjutnya tersangka di tahan di Rutan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Leave a Comment