satunusantaranews, Jakarta – Dirtipideksus Bareskrim Polri menerima lagi laporan masyarakat atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Sebanyak dua laporan diterima dalam kasus kali ini.
“Kami pun sekarang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal yang merugikan masyarakat, karena izinnya tidak benar, tidak berizin dan tindakan tersebut dalam tanda kutip salah atau tidak benar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri (19/1).
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, dua laporan itu diterima Bareskrim dalam kurun waktu satu minggu belakangan. Dalam prakteknya, katanya, alkes ini diduga menggunakan pola ponzi.
“Sudah terjadi kurang lebih bulan-bulan lalu, namun di minggu yang lalu kami juga memang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal, tapi dengan berbeda perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menerima laporan investasi suntik modal alkes dengan empat orang tersangka. Yakni inisial VA, BR, DS, dan DA.
Sejauh ini sudah ada 263 korban yang melapor dengan total kerugian yang dihimpun penyidik sejumlah Rp 503 miliar. Whisnu berharap, adanya informasi ini membuat masyarakat tidak mudah tergiur dengan pengadaan investasi ilegal.
“Kami berharap dengan adanya press release ini masyarakat tidak lagi tergiur dengan investasi suntik modal tanpa izin,” tandasnya.
Leave a Comment