satunusantaranews, Bogor – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di sebuah ruko, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (26/1). Hasil dari pengungkapan ini, petugas kepolisian menangkap 6 tersangka dan menyita lebih dari 1 juta butir obat keras.
Dan selama setahun, pabrik di ruko tersebut biasanya mengirim obat-obat keras ilegal ini ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan keberadaan pabrik ini diketahui setelah polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah Jabodetabek.
“Dari hasil penyelidikan, ditangkap tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal ini,” ujar Jayadi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Jayadi, dari hasil pengembangan penangkapan IW terbongkarlah sebuah ruko LMC No.122 yang dijadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal. Sejak 2021, ruko tersebut disulap seolah-olah tempat reparasi dan servis mesin, padahal digunakan untuk produksi obat keras ilegal.
Saat penggerebekan oleh petugas, tiga orang yang berperan sebagai pemilik, pekerja, dan teknisi, ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial WD, YN, dan AR.
Jayadi menjelaskan, penggerebekan ini diawali dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam ruko tersebut. Dalam penggerebekan itu, ketiganya mengaku tengah memproduksi atau membuat berbagai macam obat-obatan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
Sehari, mereka mampu memproduksi 20 ribu hingga 30 ribu butir obat keras. Adapun bahan baku yang digunakan yaitu berasal dari obat Alupurinol atau yang dikenal sebagai obat asam urat.
“Bahan bakunya ini yang biasa ada di pasar, kemudian nanti diproses, dicetak. Selanjutnya obat-obatan ini siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek,” ungkapnya.
“Untuk mengedarkan obat-obatan itu, mereka memanfaatkan beberapa jaringan distributor di bawahnya,” tambahnya.
Selain itu, Jayadi menambahkan, terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD. Keduanya berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.
“Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan dari wilayah Depok, Tangerang, dan 4 orang ini di wilayah Bogor,,” ucapnya.
Lanjut Jayadi, obat keras yang di produksi dan diedarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan.
“Obat-obatan ini juga menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir tablet putih, 4 buah boks kontainer berisikan serbuk, 5.000 butir tablet warna putih, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.
Para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Leave a Comment