satunusantaranews – Bogor. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor dianggap telah melakukan “blunder” atau kesalahan sangat fatal terkait informasi yang disampikan mengenai bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada para wartawan ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Sebelumnya, kami menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas kmiss komunikasi ini. Kami atas nama Diskominfo Kabupaten Bogor sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan atas kejadian yang mengecewakan ini,” kata Plt Diskominfo Kabupaten Bogor, Kardinal kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, masalah ini berawal ketika salah satu Kasi-nya (Gultom-Red) Diskominfo Kabupaten Bogor, mendapat kriman Whatshap (WA) dari sejumlah wartawan yang menginformasikan dan mempertanyakan terkait pendataan nama-nama wartawan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menurut informasinya akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para wartawan yang bertugas atau melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bogor.
“Atas informasi dari sejumlah wartawan dari Kota Bogor yang disampikan melalui WA tersebut, maka Gultom menyambut baik atas masukan dari sejumlah wartawan yang menyebutkan, bahwa Humas Pemkot Bogor telah melakukan pendataan nama-nama wartawan yang akan diberikan Bansos,” terang Kardinal.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang menyebutkan bahwa Pemkot Bogor akan memberikan bansos kepada wartawan itu, maka informasi tersebut langsung disampaikan dan dikomunikasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, ternyata sesuai mekanisme dan prosedur, usulan itu tdak bisa diakomodir, karena bansos hanya diberikan melalui stau pintu saja, yakni Dinsos. Sementara informasi yang dipeoleh dari waratawan di Kota Bogor sudah keburu langsung di sampaikan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor
“Bahkan kami juga sudah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang didalamnya terdapat sejumlah dinas atau instansi seperti Dinsos, Dinkes, BPBD, TNI-Polri dan instansi lainnya. Namun menurut keterangan dan arahan dari Dinsos bahwa bansos itu bisa diberikan, akan tetapi hanya bisa disalurkan melalui desa dan kelurahan kepada penerima bantuan sesuai dengan domisilinya,” ujar mantan Sekretaris Badan Perizinan (BPT) Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Kardinal mengakui, sebenarnya pihaknya merasa sangat gembira dan antusias menyambut informasi yang disampikan dari rekan-rekan wartawan dari Kota Bogor mengenai rencana pihak Pemkot Bogor yang akan memberikan Bansos itu, namun ternyata pemberian bansos itu prosedur dan mekanismenya harus melalui satu pintu, yaitu melalui desa dan kelurahan. “Kasi Humas Diskominfo ketika mendapat masukan dan informasi tersebut, mungkin terlalu bersemangat, maka yang bersangkutan dengan antusias pula langsung mengirim WA itu ke PWI Kabupaten Bogor tanpa konfirmasi atas kebenaran info tersebut.
Terkait kejadian itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio mengaku merasa sangat kecewa atas sikap dan langkah Diskominfo Kabupaten Bogor yang telah melakukan sebuah blunder yang sangat fatal dan mengecewakan, karena Diskominfo terkesan mempermainkan dan dianggap telah melecehkan para jurnalis yang tergabung di PWI Kabupaten Bogor.
“Ini sangat memalukan! Kami merasa dibodohin dan dilecehkan. Kenapa kemarin (Senin, (13/4) – red) kita diminta dan disuruh untuk kumpulkan data-data pribadi seluruh wartawan dan ditunggu paling lama jam 21.00 WIB sudah harus beres. Giliran sudah kita serahkan, malah kita dibohongin seperti ini,” ujar Subagio dengan dengan nada marah.
Selain iu Subagio juga mengatakan, jika wartawan yang harus menyerahkan data ke desa atau kelurahan masing-masing, maka tidak perlu lagi ada arahan dari Diskominfo seperti itu. “Kalau kita yang harus menyerahkan data-data kita ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing, ngapain harus diajarin Diskominfo. Tanpa Diskominfo juga kita bisa, tapi ini kan kita pikir ada bantuan khusus dari Bupati untuk rekan-rekan wartawan. Ini mah kita dikerjain kalu begini,” imbuhnya.
Subagio juga mengungkapkan, kronolgis kejadiannya bermula ketika dirinya mendapat info tersebut, sehingga pihaknya langsung meneruskan informasi dari Pejabat Diskominfo Kabupaten Bogor M. Gultom tersebut kepada pengurus dan seluruh anggotanya melalui Whatsapp Group, Senin (13/4), yang isinya agar seluruh wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor segera mengirimkan identitas (KTP dan Kartu Pers) ke Humas Diskominfo Kabupaten Bogor paling lambat pukul 21.00 WIB.
“Para wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor yang jumlahnya sekitar 100 orang lebih setelah memperoleh kabar itu, langsung mengirimkan data yang diperlukan. Namun kabar tersebut ternyata hanya angin surga saja, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi anggotanya,” ungkapnya.
Namun pada keesokan harinya, Selasa (14/4) Humas Diskominfo Kabupaten Bogor M. Gultom mengeluarkan lagi pemberitahuan kepada pihaknya, bahwa sesuai arahan Dinsos Kabupaten Bogor, bahwa banos dampak Pandemi Covid-19 hanya bisa disalurkan melalui satu pintu di desa atau kelurahan saja, oleh sebab itu data wartawan berupa Kartu Pers dan KTP agar disampaikan ke Desa dan kelurahan masing masing sesuai tinggal atau domisilinya, sedangkan data yang dikirim ke Diskominfo menjadi bahan lebih lanjut.
Mendapat pengumuman tersebut, sontak membuat sejumlah anggota PWI Kabupaten Bogor merasa kecewa menahan kekecewaannya, karena diharuskan “mengemis” ke Kantor desa dan kelurahan untuk mendapat Bansos dari pemerintah. Atas kejadian tersebut, Diskominfo dianggap telah melakukan pembohongan publik, bahkan ada yang berkeinginan menuntut secara hukum kepihak Diskominfo, karena dianggap telah melecehkan profesi wartawan (ray/foto ist)
Leave a Comment