Ditkrimum PMJ Ungkap Pembunuhan Tunawicara YW di Kemayoran
satunusantaranews, Jakarta - Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang tunawicara YW (31) dikawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaku AS (20) merupakan teman kencan sesama jenis. Tersangka ini adalah residivis dalam kasus pencurian besi, curanmor dan sekarang kasus ini, kata Dirkremum Kombes Pol l Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya (13/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Zulpan mengatakan, pelaku dan korban sempat berkenalan di MiChat sekitar bulan November 2021 silam . Tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi Michat di mana dalam aplikasi itu pelaku memakai nama samaran Dika dan korban pakai nama YW, kata Endra.
Hingga akhirnya, menurut Endra, pelaku mendengar kalau orang tua korban sedang sakit, pada Kamis (8/12). Pelaku lalu menginap di rumah korban
“Nah di situlah muncul niat tersangka mau menguasai harta korban. Jadi motif kasus ini adalah tersangka ingin kuasai barang yang dikuasai korban yakni sepeda motor dan handphone,” ujar Endra.
“Selanjutnya, pada Kamis (9 Desember) dini hari mereka sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali.
Ungkap Endra usai menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak HP, motor dan dompet milik korban lalu kabur ke Bandung,
Terungkap kasus ini setelah keluarga korban melakukan pengecekan dilantai dua ditemukan korban sudah bersimbah darah
“sahat dilakukan penangkapan,” pelaku tidak melakukan perlawanan ujar pak Kabid Humas Kombes pol E. Zulpan
Atas perbuatan nya Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Komentar