satunusantaranews, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta pada level 2, dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan yang akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut penambahan titik ganjil genap dilakukan usai pihaknya menggelar rapat bersama (22/10). Sebelumnya, hanya tiga kawasan di Jakarta yang menerapkan aturan gage, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya (22/10).
Lanjut Sambodo, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Ini lokasi 13 kawasan ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin:
Leave a Comment