Peristiwa

Ditreskrimsus PMJ Menggerebek Pinjaman Online Ilegal

satunusantaranews, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat, (14/10).

 

“Hari ini Kamis 14/ 10 2021 kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini,” kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri.

 

Kabid Humas mengatakan terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

 

“Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10) dan sebanyak 56 orang diamankan. Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN