Ditreskrimum PMJ Amankan 4 Tersangka Penggelapan Mobil Rental

satunusantaranews, Jakarta - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pengelap mobil rental. Kelompok ini diotaki oleh seorang wanita berinisial NT (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 30 mobil rental yang sudah di data. Sedangkan 20 mobil rental masih dikembangkan.

"Tersangka NT sejak Oktober 2020, sudah melakukan aksinya menyewa mobil rental, kemudian mobil rental tersebut digelapkan atau dijual. Ada sekitar 50 unit mobil rental telah mereka gelapkan," ujar Yusri didampingi Kasubdit Ranmor AKBP Tahan Marpaung di Polda Metro Jaya, Senin (24/5).

Menurut Yusri, mobil-mobil yang di rental tersangka NT dijual dengan harga pasaran mobil. NT menjual mobil melalui akun media sosial Facebook.

"Harga mobil dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5 persen dari penjualan perunit. Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19," terang Yusri.

Ditreskrimum PMJ Amankan 4 Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Saat menjual mobil kepada pembeli, NT mengatakan BPKB akan menyusul. Ketika petugas melakukan undercover untuk membeli mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp 35 juta.

"Tersangka menyewa mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp 6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa mobil langsung dijual tersangka NT," tutur Yusri.

Kabid Humas mengimbau kepada pemilik rental mobil, yang merasa mobilnya tidak kembali setelah di rental tersangka NT, diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

"Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Penulis: Abus
Editor: Bambang P

Baca Juga