Hukum dan Peristiwa

Ditresnarkoba PMJ Menangkap 2 Tersangka UA dan HM Kurir Sabu 4 kg di Pamulang

satunusantaranews, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka UA (26) dan HM kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kg di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di daerah Pamulang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Saat mobil tersangka diikuti oleh petugas, tersangka kabur menabrak 1 motor dan 2 mobil. Seorang ibu Sri Handayani terjatuh,” kata Zulpan didampingi Wadirresnakoba AKBP Donny Alexander dan Kasubdit II di Polda Metro Jaya (10/1).

Lanjut Zulpan, berhubung mobil tersangka terus kabur, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, pada Selasa (4/1/2022). Tersangka UA ditembak di bagian kaki, sedangkan HM ditembak bagian dada. Ketika HM dilarikan ke rumah sakit, tersangka HM meninggal dunia, terang Zulpan.

Modus tersangka menyamarkan sabu di bungkus dalam kemasan teh China warna hijau. Mereka mendapat upah Rp 10 juta.

“Petugas lagi memburu pengendali sabu asal Indonesia yang berada di Malaysia,” papar Zulpan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN