Ditresnarkoba PMJ Tangkap 24 Tersangka Penimbun Obat Pasien Covid-19
satunusantaranews, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Mereka ditangkap di Jakarta, salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.
“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Modusnya, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini.
Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar